banner 728x250

Bangunan Diduga Alfamidi di Kec Jagakarsa Disegel Citata, Pengembang Acuh, Walikota Jaksel Berang

judul gambar

JAKARTA, mediatransparancy.com – Satu unit bangunan yang diduga untuk Alfamidi di Jalan Sadar Raya, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan dibangun tanpa mengantongi izin sebagai mana aturan membangun di DKI.

Salah seorang warga sekitar, Sadino yang dimintai komentarnya berujar, bahwa bangunan tersebut peruntukannya buat Alfamidi.

judul gambar

“Informasinya sih katanya mau bikin Alfamidi pak. Itu bangunan juga sudah disegel, tapi terus dikerjakan,” katanya.

Disampaiknnya, bangunan tersebut tidak menggunakan izin. “Sepertinya tidak ada IMB-nya,” ungkapnya.

Walikota Jakarta Selatan, Mujirin yang dimintai komentarnya terkait keberadaan bangunan diduga Alfamidi di Kecamatan Jagakarsa yang dibangun tanpa mengantongi izin dan sudah disegel tersebut mengatakan, akan melakukan pengecekan.

“Terima kasih infonya. Kita akan cek ke lapangan,” sebutnya.

Disebutkannya, jika terbukti tidak mengantongi izin, bangunan tersebut harus ditindak.

“Jika tidak memiliki izin, wajib dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Umum LSM Gerakan Cinta Entitas Indonesia (Graceindo), Sudirman.

“Aturan membangun di DKI Jakarta itu sudah jelas. Jika melanggar aturan, wajib dilakukan tindakan,” katanya.

Untuk itu, sebut Sudirman, pihaknya meminta aparat terkait melakukan tindakan tegas.

“Lakukan tindakan tegas terhadap semua kegiatan membangun yang melanggar aturan,” pungkasnya. Anggiat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.