banner 728x250

Bangunan Melanggar di Kecamatan Tanjung Priok Jakut Makin Marak, Camat Cuek

judul gambar

JAKARTA – Satu unit bangunan konstruksi baja di Jalan Metro Kencana V, Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara semakin menambah panjang daftar bangunan melanggar di wilayah tersebut.

Parahnya, walau tidak mengantongi izin, proses pengerjaan bangunan tersebut hingga saat ini tetap berjalan tanpa ada tindakan apapun dari aparat terkait.

judul gambar

Kuat dugaan, pihak pengembang telah “membereskan” pihak-pihak terkait sehingga proses pekerjaan bangunan yang ditenggarai akan dijadikan gudang tersebut tetap berjalan.

Kasatpel CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, Andi hingga saat ini belum berhasil dimintai keterangan.

Menanggapi semakin maraknya bangunan melanggar di Kec. Tanjung Priok, Sekjen LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (ForMak), Liston mengatakan, bahwa Kecamatan Tanjung Priok adalah gudangnya bangunan melanggar.

“Kecamatan Tanjung Priok itu gudangnya bangunan melanggar. Disetiap sudut Kecamatan pasti ada bangunan yang tidak sesuai perizinan, tidak ada izin dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dikatakannya, bangunan gudang di Jalan Metro Kencana V justru jadi ajang tontonan aparat terkait.

“Bangunan melanggar tersebut sampai saat ini hanya dipelototin terus membangun,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya meminta Kepala Dinas CKTRP DKI meninjau ulang jabatan Kasatpel CKTRP Kecamatan Tanjung Priok.

“Kita minta agar Kadis CKTRP DKI, Heru Hermawanto meninjau ulang jabatan Kasatpel CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, karena banyaknya bangunan melanggar yang dibiarkan terus membangun. Karena hal tersebut membuat penataan ruang di wilayah tersebut amburadul,” sebutnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Tanjung Priok, Syamsul Huda yang dikonfirmasi terkait bangunan melanggar di Jalan Metro Kencana V lebih memilih cuek.

Writer: Frans
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.