banner 728x250

Bangunan Melanggar Kian Marak, Camat Jagakarsa Surati  Kasektor Citata

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Banyaknya kritikan terkait maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Jagakarsa mumbuat Camat Jagakarsa, Alamsah menyurati Kepala Sektor (Kasektor) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Jagakarsa, Budiono.

Dalam suratnya, Alamsah mempertanyakan keberadaan puluhan bangunan rumah tinggal di Jl Batu Belah RT 13/05 yang sebahagian besar tidak dilengkapi izin, puluhan pintu rumah kontrakan di Jl Batu Belah yg sama sekali tidak memiliki izin, serta puluhan pintu bangunan ruko di Jalan Kahfi I yang memiliki izin rumah tinggal.

judul gambar

Dalam suratnya, Camat Alamsah juga meminta Kasektor untuk melakukan tindakan jika memang melanggar sesuai aturan yang berlaku.

Untuk yang kesekian kalinya Camat Jagakarsa ini menyurati Kasektor CKTRP Jagakarsa yang nota bene anak buahnya pada struktur organisasi kecamatan akibat maraknya bangunan melanggar.

Namun sayangnya, surat Camat Jagakarsa yang sebelum-sebelumnya hanya dianggap “angin lalu” oleh Kasektor CKTRP Jagakarsa. Terbukti, bangunan melanggar yang dikritisi tetap membangun hingga selesai.

Untuk surat Camat Jagakarsa yang kedua ini banyak pihak yang meragukan. Bahkan ada yang menganggap dagelan.

“Itu (surat Camat Jagakarsa) hanya guyonan belaka. Saya bisa jamin, Budiono akan mengabaikan surat tersebut,” kata salah seorang anak buah Alamsah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketika ditanya apa alasan Kasektor Citata Jagakarsa untuk mengabaikan surat camat yang nota bene adalah atasannya.

“Camat kan sudah tau itu keberadaan bangunan bukan sekarang saja. Kenapa sekarang banyak yang serang ujug-ujug bikin surat,” ungkapnya.

Dikatakatannya, jika camat mau, tinggal panggil PTSP, Citata dan Satpol.

“Dia bisa memanggil Citata, PTSP maupun Satpol untuk menjelaskan kronologi bangunan itu, tidak perlu pakai surat-suratan,” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Umum LSM Gerakan Cinta Entitas Indonesia (Graceindo), Sudirman Simarmata. Disampaikannya,   pihak terkait di Kecamatan Jagakarsa sedang ‘bermain sinetron’.

“Mereka sedang bermain sinetron, seakan-akan Camat Jagakarsa tidak mengetahui bangunan-bangunan melanggar tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Sudirman, sejak awal pihaknya  sudah katakan, tidak ada satu aturan pun di DKI yang memperbolehkan bangunan melanggar.

“Tetapi yang terjadi apa, mereka hanya pelototin itu bangunan setiap hari dan biarkan membangun hingga sekarang. Artinya, memang merekalah dalang dibalik maraknya bangunan melanggar tersebut,” tuturnya.

Dirinya sangat pesimistis Kasektor Citata Jagakarsa akan menggubris surat atasannya.

“Banyak informasi yang masuk ke Camat Jagakarsa masalah bangunan melanggar tersebut. Kalaupun dilakukan tindakan, itu settingan,” tuturnya.

Ditempat terpusah, Ketua Umum LSM KIPAS, Redol yang dimintai komentarnya mengatakan adanya kongkalikong antara pengembang denga pihak Citata Jagakarsa maupun oknum pihak kecamatan.

“Kita menduga adanya kongkalikong antara oknum Citata Jagakarsa dengan pihak pengembang, sehingga dengan begitu cueknya mereka dengan informasi yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan Redol, sejak awal membangun, Kasektor Citata Jagakarsa, Budiono sudah tau bangunan tersebut melanggar.

“Tapi sampai sekarang, pelanggaran-pelanggaran bangunan tersebut hanya didiamkan saja, tanpa mampu bertindak,” sebutnya.

Kasektor Citata Kecamatan Jagakarsa kembali mempertontonkan sikap cueknya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Seperti yang sudah diberitakan pada edisi sebelumnya,  puluhan unit bangunan ruko di Jalan Moch Kahfi I dibangun dengan hanya mengantongi izin rumah tinggal.

Walau melanggar, pelaksanaan pembangunan ruko tersebut sampai sekarang masih berlanjut.

Belum kelar proses penanganan pembangunan ruko di Jl Moch Kahfi I, permasalahan yang tidak kalah spektakuler kembali muncul.

Ditemukan sekitar 22 unit rumah tinggal dua lapis di Jalan Batu Belah, RT 13/05. Dimana sebahagian besar bangunan tersebut ditenggarai tidak memiliki izin.

Lagi-lagi, proses pembangunan melanggar ini tidak menuai hambatan berarti.

Masih disekitaran Jalan Batu Belah, sekitar 10 unit rumah kontakan dibangun tanpa mengantongi izin sama sekali. Anggiat S

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.