banner 728x250

Bangunan Melanggar Kian Marak, Fungsi Satpel Citata Kec. Matraman Dipertanyakan

judul gambar

MEDIA TRANSPARANCY – Keberadaan bangunan melanggar di wilayah hukum Kecamatan Matraman, Kota Administrasi Jakarta Timur, semakin hari semakin banyak.

Hasil pantauan Media Transparancy dibeberapa lokasi ditemukan kegiatan membangun yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di DKI.

judul gambar

Seperti halnya di Jalan Utan Kayu, Gang Srikaya, RT 06/11, ditemukan banguna yang menurut pekerja akan dibangun lima (5) unit bangunan rumah tinggal.

Setelah dilakukan penelusuran, berdirinya  bangunan tersebut tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selanjutnya, bangunan gedung setinggi dua (2) lantai yang disinyalir tidak ada IMB ditemukan di Jalan Pisangan Baru Barat.

Akibat pelanggarannya, bangunan tersebut telah di segel. Namun, hingga saat ini proses kegiatan nembangun terus saja dibiarkan.

Menurut salah seorang warga sekitar lokasi bangunan, bahwa segel yang ditempel di dinding sisi dalam bangunan tersebut hanya akal-akalan petugas kecamatan aja.

“Itu bangunan sudah di segel pak. Hampir tiap hari petugas dari kecamatan datang melihat dan memeriksa bangunan itu. Tapi terus aja membangun,” ujarnya.

Dikatakannya, kalau petugas Kecamatan Matraman menjalankan aturan di DKI secara provesional, bangunan itu sudah dibongkar.

“Saya khawatir, petugas dari kecamatan hanya menjalankan perintah atasan, sehingga bangunan yang melanggar sebesar ini mereka hanya pelototon saja,” ungkapnya.

Tidak adanya tindakan tegas terhadap bangunan melanggar tersebut memicu berbagai pihak mempertanyakan fungsi Satuan Pelaksana (Satpel) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) atau yang sering disebut Citata di Kecamatan Matraman.

Sebab, salah satu tupoksi Citata Kecamatan Matraman adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan membangun di wilayah hukumnya.

“Bangunan melanggar tersebut adalah bukti nyata, bahwa Kasatpel Citata Kecamatan Matraman tidak paham apa tugas dan pekerjaannya,” kata Ketua LSM Gerakan Cinta Entitas Indonesia (Graceindo), Sudirman.

Atau mungkin, kata Sudirman, Kasatpel Citata Kecamatan Matraman terlibat persekongkolan dengan pemilik bangunan melanggar tersebut.

“Logika sederhananya begini, aturan membangun yang berlaku di DKI sudah jelas. Jika ada yang melanggar aturan tetsebut wajib ditindak dengan berbagai tahapan. Jika tidak dilakukan tindakan, bahkan membiarkan tetap membangun, itu ada persekongkolan,” katanya.

Sudirman secara tegas meminta Walikota Jakarta Timur, Anwar maupun Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan tindakan tegas.

“Walikota Jaktim dan Irbanko harus melakukan tindakan tegas terhadap permasalahan ini. Sebab, hal ini akan menjadi preseden buruk untuk citra Pemkot Jaktim,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpel Citata Kecamatan Matraman, Juna yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya hingga saat ini tidak berkenan memberikan jawaban.

Walikota Jakarta Timur, Anwar yang dikonfirmasi tidak hingga berita ini naik tidak mau menjawab. Anggiat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.