JAKARTA, MediaTransparancy.com – Maraknya Bangunan melanggar di wilayah Jakarta Utara kembali menuai sorotan. Bagaimana tidak, hampir setiap sudut wilayah Jakarta Utara ditemukan bangunan melanggar.
Data terbaru yang diperoleh MediaTransparancy.com ditemukan bangunan melanggar, diantaranya:
1. Pembangunan Gudang di Jl Agung Perkasa, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok yg ditenggarai tdk memiliki izin.
2. Bangunan hotel di Jl Sungai Bambu yang diduga dibangun tidak sesuai perizinan.
Kedua bangunan melanggar tersebut tetap dibiarkan membangun walau diketahui melanggar ketentuan membangun di DKI.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin CKTRP) , Yogi Hardujanto, yang dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan melanggar tersebut lebih memilih diam dan tidak mau tau.
Info yang diperoleh MediaTransparancy.com dari sumber terpercaya mengatakan, bahwa ada keterlibatan orang dalam (Ordal-red) Sudin Citata dalam pembiaran bangunan melanggar tersebut.
“Pihak-pihak terkait sudah koordinasi dengan ordal Sudin Citata Jakut, sehingga mereka membiarkan proses pembangunan tetap berjalan walau melanggar,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa bangunan tersebut tidak akan dapat sanksi pembongkaran.
“Semua sudah kondusif dan telah diamankan. Sanksi administratif pasti berjalan, namun itu hanya formalitas,” ungkapnya.
Menanggapi keberadaan bangunan melanggar tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya berujar, bahwa aturan membangun di DKI sudah jelas.
“Aturan membangun di DKI itu sudah sangat jelas. Apabila menyimpang dari itu berarti melanggar dan wajib ditindak,” katanya.
Hisar mengatakan, jika tidak dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, berarti ada yang bermain.
“Membangun di Jakarta wajib ada izin. Jika tidak ada izin berarti melanggar. Jika tidak dilakukan tindakan, mereka pasti bermain dengan pemilik. Sederhana koq. Artinya, mereka membiarkan dan melegalkan terjadinya pelanggaran,” sebutnya.
Ditambahkannya, bahwa keberadaan bangunan melanggar di Jakut sudah seperti penyakit kronis.
“Bangunan melanggar di Jakut itu ibarat penyakit sudah stadium akhir. Tapi konyolnya itu dibiarkan,” terangnya.
Disebutkannya, untuk menjadikan Jakut menjadi wilayah yang minim bangunan melanggar harus dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Jika Gubernur Jakarta, Pramono Anung menginginkan wilayah Jakut terbebas dari bangunan melanggar, salah satu caranya melakukan evaluasi menyeluruh, babat semua pejabat ” pemain” bangunan,” tuturnya.
Penulis: Redaksi