banner 728x250

Bangunan Melanggar Terus Bermunculan di Kec. Jagakarsa

judul gambar

Jakarta, MEDIA TRANSPARANCY –  Ibarat jamur di musim penghujan, pertumbuhan bangunan melanggar di Kecamatan Jagakarsa terus bermunculan.

Ironisnya, para pejabat di lingkungan Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan seakan tidak mengetahui keberadaan bangunan-bangunan melanggar tersebut.

judul gambar

Data yang diperoleh Media Transparancy dilapangan ditemukan beberapa unit ruko di Jalan Kahfi I yang dibangun dengan izin rumah tinggal.

Selain itu, juga ditemukan sekitar 7 unir rumah tinggal 2 lapis, dimana sebahagian diduga tidak memiliki izin di Jalan Batu, RT 03/09, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menanggapi semerawutnya penataan tata ruang akibat maraknya bangunan-bangunan melanggar tersebut, Ketua Umum Graceindo, Sudirman Simarmata mengemukakan ketidakheranannya.

“Justru saya baru heran jika bangunan melanggar di Kecamatan Jagakarsa semakin berkurang,” ujarnya.

Dikatakannya, semakin menjamurnya bangunan melanggar di Kecamatan Jagakarsa merupakan salah satu kegagalan Gubernur Anis dalam mengelola tata ruang di wilayah tersebut.

“Saya melihat fenomena banyaknya bangunan melanggar di Kecamatan Jagakarsa merupakan salah satu kegagalan Gubernur Anis dalam menata Jakarta, khususnya di Kecamatan Jagakarsa,” ungkapnya.

Ditambahkan Sudirman, jika Gubernur Anis ingin menata Jagakarsa, langkah yang harus dilakukan adalah evaluasi menyeluruh.

“Gubernur Anis harus harus bertindak, jangan ikut-ikutan menjadi penonton. Lakukan evaluasi menyeluruh,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Jagakarsa, Alamsah yang dikonfirmasi terkait temuan bangunan Ruko dengan izin rumah tinggal di Jalan Kahfi I dan bangunan rumah tinggal di Jalan Batu RT 03/09,  Kelurahan Srengseng Sawah yang sebahagian diantaranya tidak memiliki izin, lebih memilih bungkam.

Hal yang sama juga dilakukan Kasektor Citata Kecamatan  Jagakarsa, Budiono dan juga anak buahnya. @s/red

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.