JAKARTA, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadinya pembiaran terhadap pembangunan rumah kos di Jl. Daan Mogot II No. 24 Kav. Blok A1 RT.003, RW.001, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat tetap membangun walau sudah disegel menuai protes dari berbagai kalangaan masyarakat.
Bagaimana tidak, sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa sanksi segel terhadap bangunan melanggar di DKI merupakan penghentian terhadap seluruh kegiatan sebelum dilakukan pengurusan izin yang baru.
Namun faktanya, walau disegel, proses membangun gedung setinggi enam lantai tersebut tetap berjalan. Segel yang ditempel dibangunan melanggar hanya dijadikan pajangan, aturan diinjak-injak.
Bangunan kos-kosan yang dibangun enam lantai tersebut disegel Sudin Citata Jakbar karena melanggar ketinggian bangunan, dimana bangunan tersebut hanya memiliki izin lima lantai.
Namun, pemasangan segel terhadap bangunan itu diduga hanya permainan semata, yang bertujuan hanya pemenuhan sanksi administratif, sementara proses pembangunan tetap dibiarkan berjalan.
Atas aktivitas membangun yang tetap berjalan sementara ada plang segel yang terpasang, salah seorang yang mengaku penanggung jawab proyek kepada wartawan mengaku kalau kalau mereka sudah berkoordinasi dengan salah seorang pejabat Sudin Citata Jakbar.
“Masalah pelanggaran bangunan ini, kita telah berkoordinasi dengan Sudin Citata. Kita sudah keluarkan anggaran untuk pengkondisian rekan-rekan,” katanya dengan menyebut salah seorang pejabat Sudin Citata Jakbar.
Menanggapi adanya pembiaran yang dilakukan Sudin Citata Jakbar terhadap bangunan kos-kosan melanggar di Jalan Daan Mogot II, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang kembali angkat bicara.
Dikatakannya, bahwa ASN pada Sudin Citata Jakbar telah merangkap jabatan menjadi “calo”.
” Walau sesungguhnya saya sudah tidak kaget atas permainan ini, tetapi sesuatu yang sangat menggelitik adalah, banyak ASN pada Sudin Citata Jakbar yang memiliki bisnis baru, yakni sebagai calo bangunan melanggar,” ujarnya.
Hisar mengatakan, bahwa maraknya bangunan melanggar di Jakbar akibat pengawasan yang bobrok dan berorientasi uang sogokan.
“Maraknya bangunan melanggar di wilayah Jakbar itu karena dua hal. Pertama, pengawasan bobrok. Kedua, pengawasan yang berorientasi uang,” ujarnya.
Dikatakannya, jika pengawasan yang dilakukan Sudin Citata Jakbar baik dan benar, hasilnya pasti akan baik dan bagus.
“Logikanya sangat sederhana. Jika Sudin Citata Jakbar melakukan pengawasan dengan baik dan tidak berorientasi uang, apakah masih ditemukan bangunan melanggar? Jawabannya, tidak. Sebaliknya, jika orientasi pengawasannya hanya uang dan uang, hasilnya tidak jauh seperti yang terlihat saat ini,” ungkapnya.
Hisar mengatakan, bahwa prilaku suap menyuap dalam pelaksanaan membangun di DKI Jakarta bukanlah hal baru.
“Hal suapmenyuap dalam perkara izin membangun di Jakarta itu sudah permainan lama,” katanya.
“Sanksi itu hanya alat bargaining semata. Buktinya, bangunan yang sudah diberi segel tetap dibiarkan membangun. Artinya, aturan itu sama sekali tidak ada fungsinya,” katanya.
Hisar menyampaikan, pihaknya memiliki harapan baru dalam pemerintahan baru di Jakarta terkait masalah membangun dan penataan ruang.
“Jika Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung – Rano Karno memiliki niatan agar tidak ada lagi bangunan melanggar di Jakbar, paling tidak semakin berkurang, hal pokok yang harus dilakukan adalah mencopot Kasudin Citata Jakbar beserta Kasi Pengawasan. Jika itu tidak dilakukan, jangan bermimpi untuk menjadikan wilayah Jakbar sepi bangunan melanggar,” paparnya.
Sementara itu, Kasudin Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan yang dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan melanggar menjawab beberapa hal, diantaranya:
1. Prinsipnya harus mengikuti ketentuan teknis dan syarat-syarat membangun bangunan.
2. PP16 Tahun 2021
3. Di Jakbar dimungkinkan membangun sampai dengan 6 lapis.
4. Sudah dilakukan penindakan dan sanksi administrasi.
5. Sudah dilakukan penghentian dan harus mengajukan perizinan baru.
Namun ketika disampaikan bahwa bangunan tersebut tetap melakukan aktivitas membangun walau sudah dilakukan penyegelan, serta adanya pengakuan pihak penanggungjawab bangunan yang menyebut kalau mereka sudah melakukan koordinasi pelanggaran bangunan dengan salah satu pejabat Sudin Citata Jakbar, Heru lebih memilih bungkam.
Penulis: Redaksi