JAKARTA, MediaTransparancy.com – Keberadaan bangunan melanggar di Jakarta Selatan, terkhusus di daerah Kecamatan Jagakarsa, bukan merupakan hal baru lagi. Hampir setiap sudut wilayah Kecamatan Jagakarsa ditemukan bangunan melanggar.
Maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Jagakarsa diakibatkan karena dua hal, yakni bobroknya pengawasan dan maraknya bisnis bangunan melanggar.
Hasil investigasi terbaru MediaTransparancy.com ditemukan beberapa bangunan melanggar, salah satu diantaranya adalah bangunan ruko yang diperkirakan berjumlah delapan unit di Jl. Moh. Kahfi II, RT 006/004, Kel. Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Atas pelanggaran bangunan tersebut, informasi yang diperoleh MediaTransparancy.com, Sektor Citata Kecamatan Jagakarsa telah memberikan seluruh sanksi administrasi, mulai dari Sp hingga Surat Perintah Bongkar.
Sayangnya, seluruh sanksi administrasi tersebut sama sekali tidak diindahkan pihak pengembang.
Bahkan hebatnya, pihak pengembang telah mencabut segel yang ditempelkan dilokasi bangunan melanggar tersebut.
Menanggapi semakin maraknya bangunan melanggar di wilayah Jakarta Selatan, khususnya di Kecamatan Jagakarsa, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya mengatakan, bahwa maraknya bangunan melanggar di Jaksel khususnya di Kecamatan Jagakarsa diakibatkan dua hal.
“Pertama, akibat pengawasan yang bobrok. Sebab, jika aturan membangun di DKI diterapkan dengan baik, tidak akan ditemukan bangunan melanggar. Kedua, bangunan melanggar sudah dijadikan bisnis yang sangat menjanjikan untuk mendatangkan fulus yang lumayan besar,” ungkapnya.
Hisar mengatakan, bahwa maraknya bangunan melanggar di Jagakarsa bukan hal yang baru.
“Maraknya bangunan melanggar di Jagakarsa bukan hal yang baru ini terjadi, tapi ini sudah menjadi tradisi pembiaran,” ungkapnya.
Hisar secara tegas menyebutkan dugaan adanya keterlibatan pihak Citata Jaksel untuk membiarkan proses pembangunan bangunan ruko tersebut.
“Sejak kapan di DKI Jakarta untuk membangun ruko izinnya adalah rumah tinggal. Ini kan sinting namanya, sudah jelas bangunan tersebut melanggar, sudah SP, segel, dan SPB ada apa tetap dibiarkan? Ini pasti ada dalangnya yang membekingi,” katanya.
Untuk menerapkan aturan sebagaimana ketentuan membangun di DKI, pihaknya mendesak Gubernur DKI Jakarta maupun Walikota Jaksel untuk melakukan tindakan.
“Hal semacam ini tidak boleh dibiarkan berlanjut. Aturan harus diterapkan. Kita meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung maupun Walikota Jaksel, Anwar untuk menjalankan ketentuan membangun di DKI dengan cara melakukan tindakan terhadap pelaksanaan pembangunan ruko yang tidak sesuai ketentuan tersebut,” terangnya.
Hisar juga menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di Sudin Citata Jakarta Selatan.
“Sekali lagi saya tekankan, bahwa maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Jagakarsa bukan hal yang baru, tapi sudah mendarahdaging. Jadi untuk mengurangi maraknya bangunan melanggar di Jagakarsa, harus dilakukan evaluasi menyeluruh, salah satunya pimpinan Sudin Citata Jaksel,” tuturnya.
Walikota Jaksel, Anwar yang dikonfirmasi terkait temuan bangunan melanggar di Kecamatan Jagakarsa tersebut hingga saat ini tidak berkenan memberikan komentar.
Penulis: Redaksi