banner 728x250

Bangunan Tambahan Hotel Heef Melanggar GSB GSJ Ironisnya Hanya Dilakukan Bongkar Cantik Saja

judul gambar

MEDIA TRANSPARANCY -Pelaksanaan Rekomendasi Teknik (Rekomtek) pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan tambahan Hotel Heef, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat, menyisakan permasalahan. Sebab pembongkaran yang dilakukan selama tiga hari hanya membolongi lantai sebahagian, tidak membongkar seluruhnya yang sudah di Rekotek.

Pengerjaan bangunan tambahan Hotel Heef yang berlokasi di jalan Krekot RW 05, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat itu, ditengarai telah melakukan pelanggaran yang sangat fatal terhadap aturan izin membangun di wilayah DKI Jakarta. Luas tanah dengan izin membangun yang diterbitkan loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak sepenuhnya di indahkan pemilik Hotel. Dimana pengerjaan bangunan tersebut dilaksanakan dengan pelanggaran yang fatal.

judul gambar

Sebagaimana fakta fisik bangunan yang sudah dikerjakan 9 lantai berikut coran atap itu, mulai dari lantai dasar hingga ke lantai terakhir telah ditetapkan Dinas/Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), bahwa pembangunan tambahan Hotel tersebut melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Kota Jakarta. Garis Sepadan Bangunan dan Garis Sepadan Jalan (GSB, GSJ) ful dibangun. Bahkan pengerjaan konstruksi bangunan Hotel yang menempel ke rumah warga telah menimbulkan kerusakan terhadap bangunan rumah di samping Hotel. Sesuai Rekomtek Dinas/Sudin Cipta Karya, tembok bangunan atau tiang konstruksi bangunan yang melanggar peruntukannya di berikan tanda kali berwarna merah, sebagai tanda yang harus dibongkar SatPol PP.

Mulai dari tembok lantai dasar dan tiang telah ditandai sebagai rekomendasi supaya dibongkar petugas bongkar. Akan tetapi, setelah pembongkaran berlangsung tiga hari sejak Kamis pekan lalu sampai Senin 27/9/2021, pembongkaran tembok yang ditandai kali warna merah tersebut tidak dibongkar semuanya.

“Ada dugaan permainan pembongkaran sehingga sebahagian tembok atau tiang yang seharusnya dibongkar dibiarkan tanpa disentuh petugas bongkar”.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Media ini mempuplikasikan dugaan masyarakat, “Wali Kota Jakarta Pusat Dhani Sukma dan KasatPol PP Bernad Tambunan ditengarai ada di pusaran kasus pelanggaran Hotel Heef Pasar Baru. Dugaan masyarakat tersebut supaya pembongkaran pelanggaran bangunan tambahan Hotel Heef tersebut tidak dilanjutkan alias distop. Ternyata fisik bangunan yang sudah ditandai warna merah seharusnya dibongkar tapi nyatanya dibiarkan.

Terkait pelaksanaan pembongkaran yang hanya pembolongan alias bongkar kecil, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Bernad Tambunan, diam seribu bahasa. Saat diminta tanggapannya melalui telepon genggamnya, 27/9/2021, Bernard, tidak memberikan keterangan. Sebelumnya warga sekitar jalan Krekot Pasar Baru berharap agar Pemerintah Jakarta Pusat melaksanakan peraturan sama sederajat terhadap semua warga negara “Equality Before The Law”.

“Jangan karena pemilik bangunan banyak uang, lantas aparat Satpol PP DKI Jakarta bisa diatur supaya pembongkaran bangunannya tidak seutuhnya alias hanya bolong bolong atau bongkar kecil lalu membiarkan bangunan itu dikerjakan kembali oleh pemborong”.

Sebagaimana Peraturan Perda DKI Jakarta, pengerjaan bangunan yang tidak sesuai izin membangun harus distop sampai izin pelanggarannya diperbaiki, ucap warga saat pelaksanaan bongkar dilakukan 23/9/2021.

Selain pelanggaran membangun yang dilakukan pemilik Hotel, masyarakat sekitar meminta agar menyesuaikan perizinan, blok plan dan tata ruang yang ada. Demikian juga pembuangan limbah saluran air Hotel diarahkan ke pemukiman warga yang seharusnya dibangun khusus Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) bukan dibuang begitu saja ke pemukiman warga (IPAL).

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.