JAKARTA, MediaTransparancy.com | Tudingan memalukan dari Linda Susanti terhadap oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) mendapat jawaban dari KPK.
Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait barang sitaan yang nilainya mencapai 700 miliar rupiah dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, menjadi tertepiskan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyampaikan klarifikasi bahwa tudingan itu tidak benar adanya. “KPK tidak menyita barang berharga, juga uang dalam hal ini,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Kendati demikian, kata Asep, langkah Linda melaporkan dugaan tersebut ke Dewas KPK sebagai langkah tepat agar seluruh klaim dapat diuji secara objektif. KPK siap menyandingkan bukti penyitaan yang dilakukan dengan bukti yang disampaikan Linda Susanti.
“Mana buktinya? Kami berharap Linda membawa bukti itu untuk disandingkan dengan bukti-bukti yang kami miliki,” jelasnya seraya menegaskan pentingnya pembuktian agar polemik tidak berkembang ke arah yang tidak berdasar.
“Bakal terjawab apakah benar KPK hanya melakukan penyitaan dokumen, atau oknum, atau ada pihak-pihak lain yang justru memperalat KPK,” ujar Asep.
Saksi kasus dugaan suap bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti, sebelumnya mendatangi Dewas KPK melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan aset senilai kurang lebih Rp700 miliar yang disebut merupakan milik pribadi Linda Susanti.
Penasihat hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, mengatakan laporan berfokus pada aset-aset berupa emas batangan, valas, serta sejumlah sertifikat yang disebutkan sebagai harta warisan milik Linda Susanti, dan bukan objek tindak pidana.
“Dilaporkan adanya penyitaan dana dan aset dengan nilai sekitar Rp700 miliar yang tidak terkait dengan perkara apapun. Karena itu kami meminta agar aset ini dikembalikan,” ujar Deolipa.
KPK sendiri, katanya, belum memberi kejelasan terkait status penyitaan tersebut hingga pihaknya memutuskan membawa persoalan itu ke Dewas KPK agar proses penanganan laporan secara objektif dan transparan. (WP)*















