MUARA BUNGO, MEDIATRANSPARANCY.COM – Kabupaten Bungo sudah memasuki usia senja yakni hampir 52 tahun. Namun selama itu juga batas wilayah antar Desa, Kecamatan maupun antara Kabupaten Bungo dengan Kabupaten Tetangga belum jelas.
Dampak dari ketidak jelasan batas wilayah tanpaknya masih bervariasi dari peta daerah satu dengan peta wilayah lain, hal itu desebabkan tidak adanya kepastian hukum soal perbatasan itu sendiri, bahkan ketidakjelasan batas wilayah juga berdampak dengan konflik daerah.
Menyikapi hal tersebut, agar Kabupaten Bungo memiliki peta wilayah yang jelas, baik itu batas antar Dusun, Kecamatan maupun antara Kabupaten Bungo dengan Kabupaten Tetangga, maka Ahmad Yani selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bungo, untuk melakukan pelatihan atau pembekalan hukum pertanahan terhadap Perangkat Desa atau Dusun se-Kabupaten Bungo.
“Saya melihat minimnya Aparatur Pemerintah Desa mengerti tentang Hukum Pertanahan, dan mengakibatkan ketidak singkronnya antara wilayah satu dengan wilayah lain” Ujar Ahmad Yani
Selain itu, Ahmad Yani menambahkan, “ Dengan demikian saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bungo, untuk membuat pelatihan atau pembekalan terhadap Aparatur Desa, sehingga mereka memahami Hukum Pertanahan, karena semua muara administrasinya ada di Pemerintahan tingakat Desa atau Dusun” tutupnya.
Penulis: Kurnia/Almen.M















