banner 728x250

Bau Korupsi Dana BOS Kian Menyengat, Oknum Kepsek SD Kuala Parek Sungai Raya Diduga Gunakan Bon Fiktif dan Manipulasi LPJ

judul gambar

Transparancy Aceh Timur – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan di Aceh Timur. Seorang oknum kepala sekolah SD Negeri Kuala Parek di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, berinisial HB, yang diketahui berdomisili di Kota Langsa, diduga kuat melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS Tahun Anggaran 2025.

Informasi tersebut diperoleh pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, dari narasumber internal sekolah di wilayah Sungai Raya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Narasumber mengungkapkan adanya dugaan penggunaan bon fiktif serta ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
“Bon-bon itu diduga hanya formalitas di atas kertas.

judul gambar

Barangnya tidak pernah ada, kegiatannya juga tidak pernah dilaksanakan,” ujar narasumber dengan nada kesal.
Tidak hanya itu, sumber lain juga mengungkapkan bahwa dalam penyusunan ARKAS dan LPJ Dana BOS, oknum kepala sekolah tersebut diduga tidak melibatkan bendahara sekolah maupun dewan guru, sebagaimana diwajibkan dalam petunjuk teknis (juknis) pengelolaan Dana BOS.

“Semua dikerjakan sendiri oleh kepala sekolah. Tidak ada rapat, tidak ada transparansi. Bahkan antara barang yang dilaporkan dengan kwitansi di LPJ diduga tidak sesuai,” ungkap sumber lainnya.

Praktik tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran serius dan sistematis. Mengingat Dana BOS bersumber dari APBN dan diperuntukkan langsung untuk kepentingan pendidikan peserta didik, maka perbuatan ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana keuangan negara.

Jika terbukti, oknum kepala sekolah tersebut dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Penyalahgunaan kewenangan jabatan
Pemalsuan dokumen laporan keuangan negara
Atas dugaan tersebut, publik mendesak Dinas Pendidikan Aceh Timur, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Aceh Timur, untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan hukum secara menyeluruh, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Kasus ini dinilai sangat mencederai dunia pendidikan, terlebih di tengah gencarnya kampanye peningkatan mutu, akuntabilitas, dan transparansi sekolah. Dana pendidikan tidak boleh dijadikan bancakan, dan siapa pun yang merusak sistem harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum kepala sekolah berinisial HB maupun Dinas Pendidikan Aceh Timur belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi selama dua hari berturut-turut.

Redaksi menegaskan, apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak kepala sekolah maupun instansi terkait, akan dimuat dan ditayangkan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(SR)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *