JAKARTA, mediatransparancy.com – Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara membuka Posko Pengaduan Masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat jika terdapat adanya penggunaan data diri yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Moch Dimyati Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Jakarta Utara mengatakan, kami berharap Pejabat Pemerintah, Pegawai ASN, TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu serta Seluruh Masyarakat Kota Jakarta Utara agar dapat secara aktif melakukan pengecekan namanya pada halaman website infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik..
“Upaya ini Bawaslu Jakarta Utara lakukan sebagai ranah pencegahan agar tidak ada pencatutan dan pencantuman data diri masyarakat oleh partai politik” Ungkapnya
Bawaslu Kota Jakarta Utara sejauh ini belum menerima Aduan dari masyarakat melalui Online maupun Offline terkait adanya penggunaan data diri nya yang terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol).
“Selain membuka posko pengaduan, Bawaslu Kota Jakarta Utara juga akan menerbitkan surat Himbauan kepada beberapa instansi antara lain Walikota Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kodim 0502 Jakarta Utara, untuk melakukan pengecekan seluruh jajaran di masing-masing instansi terkait keterdaftaran diri dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik” Ujar Dimyati.
“Untuk itu saya harap masyarakat dapat mengecek data dirinya dihalaman website KPU tersebut. Jika masyarakat ada yang keberatan bahwa data dirinya masuk kedalam SIPOL dapat melaporkan ke Posko Aduan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota Jakarta Utara.