banner 728x250

Bekas Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Menderita Sakit, Surat Dakwaan untuk Tiga Bekas Anak Buahnya Dibacakan JPU

Wartawan mengerumi pengacara Nadiem Makarim mempertanyakan penyakit terdakwa.
judul gambar

JAKARTA,  MediaTransparancy | Terdakwa bekas  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, tidak bisa menghadiri persidangan perdananya yang beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa (16/12/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, terdakwa tengah menderita sakit dan menjalani perawatan intensif.

Tim penasihat hukum terdakwa memberikan surat keterangan dari rumah sakit/dokter bahwa kliennya menderita sakit. Majelis hakim pun menunda sidang pembacaan surat dakwaan hingga sepekan. Tapi itu pun tergantung kondisi kesehatan Nadiem. Jika membaik maka persidangan dilangsungkan sesuai yang dijawalkan. Apabila tetap membutuhkan perawatan intensif, apalagi sampai semakin kritis, tidak tertutup kemungkinan sidang berikutnya ditunda lagi sampai kondisi kesehatan Nadiem Makarim memungkinkan.

judul gambar

Dalam surat dakwaan JPU yang belum dibacakan untuk dirinya itu disebutkan  Nadiem Makarim menerima dana sebesar Rp 809,56 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, yang mencakup pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).

JPU menyebutkan dana yang diduga diterima Nadiem bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB diketahui berasal dari investasi Google dengan nilai mencapai 786,99 dolar Amerika Serikat (AS).

Jaksa juga menyoroti data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem senilai Rp 5,59 triliun, sebagai bagian dari penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut.

Kendati satu berkas dengan tiga terdakwa lainnya, JPU Kejaksaan Agung, Roy Riady, akhirnya tetap membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

JPU menyebutkan ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi chromebook dan chrome device management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada direktorat yang sama periode 2020–2021 Mulyatsyah.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa bekas Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih pernah membagikan uang hasil korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan dalih rezeki. Terdakwa Sri saat memberikan uang Rp 50 juta kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri.

“Terdakwa Sri Wahyuningsih memberikan uang kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen sebesar Rp 50.000.000, yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook dengan mengatakan kepada Jumeri, ‘Ini ada rezeki uang dari pengadaan Chromebook,’” ungkap JPU.

Selain itu, Sri juga pernah memberikan sebuah ponsel kepada Jumeri. “Terdakwa Sri Wahyuningsih memberikan ponsel kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen, berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook,” kata jaksa.

Atas serangkaian perbuatannya itu, para terdakwa dipersalahkan JPU telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *