banner 728x250

Belum Sempat Transaksi, 2 Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Dibekuk Polisi

Foto: Kasat Reskrim bersama BKSDA memperlihatkan kulit Harimau Sumatera yang berhasil diamankan
judul gambar

MUARA BUNGO, MEDIATRANSPARANCY.COM  – Jajaran  Sat Reskrim Polres Bungo bekerja sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, berhasil mengungkap kasus perdagangan Satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera.

Kasus ini terungkap saat dua orang tersangka berinisial H warga Kabupaten Darmasraya Provinsi Sumatera Barat dan S warga Kotamadya Dumai Provinsi Riau, hendak bertransaksi dengan calon pembeli di depan SPBU Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.

judul gambar

Berdasarkan laporan dari BKSDA yang mencurigai akan ada transaksi Satwa dilindungi, maka jajaran Buser Sat Reskrim Polres Bungo langsung mendatangi lokasi dan berhasil meringkus kedua tersangka beserta barang bukti yakni, 1 unit mobil jenis sedan dengan nomor polisi BH 1072 KM, kulit Harimau Sumatera dan 3 unit HP yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

“Kedua tersangka dan barang bukti kita amankan didepan SPBU Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan”, Ungkap AKP.Afrito M Macan Kasat Reskrim Polres Bungo saat press rillis di Mako Polres Bungo, Selasa (25/04).

Ditambahkan Afrito, dari pengakuan pelaku, kulit harimau yang mereka bawa rencananya akan dijual dengan harga 60 juta rupiah.

Disampaikan oleh Pitra Panderi perwakilan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, berdasarkan hasil identifikasi, harimau sumatera ini berukuran panjang 155 cm dan masih berusuia remaja.

Kasus perdagangan satwa dilindungi ini merupakan kasus ke 11 yang terjadi di Provinsi Jambi sejak awal 2016 lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar dengan pasal 40 (2) jo pasal 21 atau UU RI NO:05 tahun 1999, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar RP.100 juta.

PENULIS: FIRMANSYAH/ ALMEN.M

 

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.