banner 728x250

Bendungan Logung Jadi Ladang Bisnis, Langgar Sabuk Hijau, DPMPTSP Akui Izin Kosong

judul gambar

KUDUS, MediaTransparancy.com | Maraknya bangunan wisata, waterboom, resto hingga aktivitas komersial lainnya di kawasan Bendungan Logung, Desa Tanjungrejo, Kabupaten Kudus, menuai sorotan keras dari aktivis penggiat lingkungan dan kebijakan publik.

Musbiyanto, Ketua DPW KAWALI Jawa Tengah, yang akrab disapa Kang Bie, dengan tegas menilai aktivitas wisata di sekitar Bendungan Logung sarat persoalan hukum, lingkungan, dan perizinan, serta berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan sabuk hijau dan wilayah pengamanan bendungan.

judul gambar

Menurut Kang Bie, setiap pendirian bangunan di kawasan bendungan tidak bisa sembarangan. Ia menegaskan, bangunan wisata wajib mengantongi izin lengkap, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, termasuk izin SLH bila berkaitan dengan sumber daya air.

“Ini bukan sekadar bangunan biasa. Ini menyangkut keselamatan manusia dan lingkungan. Harus ada izin layak operasional, SLF, sampai kajian dampak lingkungannya. Jangan main bangun, lalu beroperasi,” ujarnya melalui rilis yang dibagikan KAWALI kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

Musbiyanto, Ketua DPW KAWALI Jawa Tengah. (foto:ist)

Dampak ekologis akibat maraknya bangunan permanen di sekitar bendungan dampaknya akan sangat berbahaya. KAWALI mengingatkan fungsi pohon dan kawasan hijau sebagai daerah resapan air kini sudah kian tergerus beralih fungsinya, padahal pohon-pohon itu fungsi utamanya untuk resapan air. Kalau makin menipis keberadaannya karena alih fungsi jadi bangunan permanen, jelas akan dampaknya kelak, apalagi sekarang hujan deras, air sudah terlihat melimpas. Ini tanda bahaya dan mengingatkan potensi risiko besar jika terjadi kegagalan fungsi tanggul.

“Kalau sampai tanggul jebol, dampaknya luar biasa. Jangan sampai kejadian seperti Situ Gintung terulang. Pemerintah jangan menunggu bencana dulu baru bergerak,” tandasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto, S.STP., MM, terkait legalitas bangunan wisata di sekitar Bendungan Logung. “Menyampaikan memang Belum ada izinnya sama sekali.”

Pernyataan tersebut kian memperkuat dugaan bahwa aktivitas wisata di kawasan Bendungan Logung berjalan tanpa dasar hukum yang sah.

DPW KAWALI Jawa Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Kudus, khususnya Dinas PUPR, DPMPTSP, dan OPD terkait, untuk tidak tutup mata.

“Kalau memang melanggar, harus berani ditertibkan. Jangan kalah oleh kepentingan bisnis. Bendungan itu objek vital, bukan lahan bebas eksploitasi,” pungkasnya.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *