MUARA BUNGO, MEDIATRANSPARANCY.COM – Setelah Satreskrim Polres Bungo menangkap tersangka Rsl dan tersangka Toni (23) yang melakukan pemerkosaan sekaligus penculikan terhadap Bunga warga Sungai Lilin Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Provinsi Jambi. Dalam pemeriksaan, pelaku Toni mengakui melakukan pemerkosaan karena tuntutan dari ilmu hitam yang dianutnya, untuk mencari darah perawan sebanyak 32 Orang, namun tersangka Toni baru mendapatkan 17 wanita. Dalam aksinya tersangka di bantu dengan tersangka Rsl yang juga sebagai istri Toni yang berperan mengenalkan para calon korbannya untuk didekati.
Kasat Reskrim AKP Afrito Marbaro Macan menyampaikan “Tersangka Toni kami temukan bersembunyi di rumah majikannya di Dusun Sekampil Kecamatan Pelepat, karena berusaha kabur dan melawan petugas tersangka terpaksa diberikan timah panas” ujarnya.
Tersangka di jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Reporter: Aga/Almen