banner 728x250

Berdiri di Atas Jalan Inspeksi, 110 Bangli Ditertibkan Satpol PP

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Sekitar seratus bangunan liar (Bangli) yang berdiri di pinggiran Kali Gendong, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar oleh Petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan.

“Jumlah yang kami bongkar sekitar 110 bangunan sepanjang kurang lebih 200 meter. Kami kerahkan 120 personel,” ungkap Kepala Satpol PP Penjaringan, Parto Panjaitan, kepada mediatransparancy.com, Kamis (17/10/2019).

judul gambar

Parto mengatakan, pihaknya tidak hanya membongkar bangunan di pinggir kali saja, namun juga membongkar bangunan-bangunan yang berdiri di atas saluran air di sekitar Kali Gendong.

Selain petugas Satpol PP, penertiban Bangli dibantu oleh petugas PPSU Kelurahan. Penertiban dipimpin oleh Wakil Camat Penjaringan, Holi Susanto didampingi oleh Kasatpol PP Penjaringan, Parto Panjaitan dan Lurah Penjaringan, Depika Romadi.

Wakil Camat Penjaringan, Holi Susanto menerangkan, pada bantaran kali tidak diperkenankan berdiri bangunan apapun, karena untuk jalan inspeksi. Selain itu, penertiban juga atas surat perintah dari tingkat kota berdasarkan laporan masyarakat.

“Berdasarkan Pergub, tidak boleh mendirikan bangunan di bantaran kali, karena untuk jalan inspeksi. Bila ada bangunan di atas jalan inspeksi dipastikan tidak akan dikeluarkan izinnya,” tegas Holi.

Menurut Holi, jalan inspeksi adalah jalan yang diperuntukan untuk pemeliharaan sungai atau kali, sehingga tidak diperkenankan bangunan apapun agar tidak menghalangi petugas yang akan melakukan pengecekan dan pemeliharaan sungai.

“Jalan inspeksi dimanfaatkan sebagai ruang publik dan ruang berinteraksi warga. Seperti di ciliwung, tempatnya luar biasa bagus dan kini dinikmati oleh masyarakat,” tuturnya membandingkan.

Holi berpendapat, jalan inspeksi wajib ada di setiap terase-terase air, termasuk di pinggir waduk.

Pantauan di lokasi, dari 110 bangunan, ada sebuah bangunan milik warga yang tidak dibongkar.

Saat ditanyai kenapa bangunannya tidak dibongkar, warga pemilik bangunan itu mengaku telah meminta waktu dan membuat surat pernyataan dengan Pak Lurah untuk membongkar sendiri.

“Ada barang-barang isi ulang. Saya minta kepada Pak Lurah diberi waktu seminggu. Tidak sampai seminggu, insyaallah sudah bersih,” pungkas warga pemilik bangunan.

 

Penulis: Hasanudin
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.