banner 728x250

BMB Kota Bekasi Desak Evaluasi Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional

judul gambar

KOTA BEKASI, MediaTransparancy.com — Kondisi Pasar tradisional Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Juhartono, selaku Ketua Barisan Muda Bekasi (BMB) Kota Bekasi, melakukan investigasi lapangan dan menemukan kondisi pasar yang dinilai sangat kumuh akibat meningkatnya volume sampah, khususnya kantong plastik belanja konvensional yang tidak terurai.

Berdasarkan data dalam dua tahun terakhir, volume sampah di Kota Bekasi meningkat signifikan dari 1.000 ton per hari menjadi 1.800 ton per hari. Peningkatan ini didominasi oleh sampah plastik konvensional yang membutuhkan waktu 500 hingga 1.000 tahun untuk terurai. Akibatnya, “gunung sampah” di TPA Sumur Batu terus bertambah tinggi dan semakin memicu persoalan lingkungan.

judul gambar

Kader BMB Kota Bekasi mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi yang berupaya menekan penggunaan plastik melalui Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Kebijakan tersebut dinilai mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Plastik saat ini masih dianggap efisien dan murah oleh masyarakat untuk dijadikan wadah belanja maupun barang bawaan,” jelas Juhartono. Menurutnya, peraturan tersebut telah memuat penjelasan detail mengenai jenis wadah yang diperbolehkan, termasuk penggunaan kantung plastik ramah lingkungan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam aturan.

Namun, dugaan lemahnya implementasi dan penegakan kebijakan menjadi perhatian serius. Menurut BMB, perangkat aparatur di bawah instansi terkait yang seharusnya mengoordinasikan pelaksanaan Perwal justru terkesan menganggap peraturan tersebut tidak terlalu penting untuk dijalankan.

“Sangat miris jika peraturan wali kota justru diduga diabaikan. Hal ini terjadi sejak kebijakan tersebut diterbitkan,” tegas Juhartoni kader Barisan Muda Bekasi .

BMB Kota Bekasi menekankan perlunya evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan lingkungan. Menurut mereka, peraturan dibuat untuk dijalankan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk diabaikan.

Oleh karena itu, BMB mendesak Dinas terkait, khususnya bidang kebersihan pasar, untuk meningkatkan pengawasan dan penerapan Perwal secara serius. “Peraturan dibuat untuk dilaksanakan demi lingkungan yang lebih baik,” tutup Juhartono.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *