banner 728x250

BNN RI Tangkap Jaringan Bandar Narkoba Internasional 32 Kg Sabu Diamankan

Satuan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea Cukai kembali gagalkan penyelundupan Narkotika asal Negeri Jiran
judul gambar

MEDAN, MEDIATRANSPARANCY.COM – Satuan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea Cukai kembali gagalkan penyelundupan Narkotika asal Negeri Jiran, Minggu (19/2). 32 kg Narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jalur laut ke Aceh dengan tujuan Medan berhasil diamankan petugas sebut Kabid Pemberantasan BNN RI Irjend Pol. Arman Depari.

Satu orang tersangka bernisial BEP (pria/37th) berhasil diamakan sebagai pengedar dan satu orang tewas di tempat berinisial ABS (pria/29 thn) setelah melakukan perlawanan saat penggerebekan.

judul gambar

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh Polis Diraja Malaysia kepada BNN akan adanya penyelundupan Narkotika dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut ungkap Arman. Atas informasi tersebut satgas gabungan BNN dan Ditjen Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikkan dan menemukan kendaraan yang diduga membawa Narkotika tersebut.

Kendaraan jenis pick up berwarna hitam itu diketahui membawa Narkotika dari Aceh menuju Medan, Sumatera Utara. Dalam perjalanannya, disekitar traffic light daerah Pondok Kelapa Medan mobil memberikan sebagian muatannya yang dikemas dalam sebuah tas ransel berwarna hitam kepada seorang pengendara motor. Kemudian tim pun terbagi menjadi dua dan mengikuti keduanya secara terspisah.

Saat berada di Jalan Gagak Hitam, mobil pick up yang menyadari bahwa telah diikuti oleh petugas menambah laju kecepatannya. Petugas pun terus melakukan pengejaran hingga ke jalur lingkar luar Medan. Tepat ketika di traffic light simpang ring road Setia Budi mobil pick up tersebut berhenti. Kemudian petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

Namun, tak disangka seketika mobil tersebut justru melaju kencang untuk meloloskan diri dari petugas. Petugas pun mengejarnya disertai dengan melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 (tiga) kali, karena tidak diindahkan akhirnya petugas menembakkan ke arah badan kendaraan. Hingga akhirnya mobil terhenti karena menabrak pohon dan pembatas jalan, sementara pengemudinya ditemukan tewas di tempat.

Dari hasil penggeledahan mobil tersebut petugas menemukan 26 kg sabu yang dibungkus dengan plastik dan kemasan warna kuning ke-emasan yang dimasukan dalam 2 buah tas berwarna hitam.

Sedangkan terhadap pengendara sepeda motor, petugas berhasil mengamankan 6 kg sabu dari penggeledahan di sebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Merpati, Gang Mushola, Sei Kambing, Medan. Tersangka BEP kini diamankan petugas dan atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, ungkap arman Depari kepada awak media.

Dengan demikian total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus ini yaitu sebanyak 32 kg sabu yang berarti BNN telah menyelamatkan 160.000 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika. Dalam press relese nya Irjend Arman Depari didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol. Andi Loedianto serta Brigjen Pol. Anjan Pramuka dari (BNN RI).

Suriyanto

 

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.