Terpidana Mati kembali Atur Pengiriman Sabu dari Malaysia
MEDAN, MEDIATRANSPARANCY.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pengiriman 10 Kg sabu-sabu dari Malaysia. Otak pelakunya ternyata 4 napi yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan, seorang di antaranya terpidana mati.
Keempat napi perkara narkotika itu yakni AY, HS, AF, dan H alias A alias E. Bahkan AY adalah ayah yang merupakan terpidana mati kasus pengiriman 270 Kg sabu-sabu dari Dumai beberapa waktu lalu. Dia di ponis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, namun dia dikabarkan tidak mengambil langkah kasasi.
Selain keempat napi, petugas BNN juga menangkap 8 orang lainya yang terkait kasus ini. Seorang di antaranya tewas ditembak di kawasan Titi Kuning, Medan, Jumat (13/1/2017) siang. “Satu di antara tersangka berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas kemudian dilumpuhkan oleh personel kita,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Medan, Sabtu (14/1/2017).
Tersangka yang ditembak mati berinisial BD, penduduk Tanjung Morawa. Sementara 7 orang lainnya yang tertangkap yaitu AY, HS, AF, H alias A alias E, AL alias AS, Y alias AG, J alias C, PS, DEN, SY, dan YT. Sementara seorang lagi, AC yang merupakan adik AY lolos dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan pihak BNN, pengiriman 12 Kg Sabu ini berawal dari AY yang meminta dicarikan pembeli kepada HS. Kerja sama ini pun melibatkan dua napi lainnya, yaitu AF dan H alias A alias E.
H alias A alias E kemudian memerintahkan AL alias AS, untuk mengambil 8 Kg sabu-sabu di depan Masjid Raya, Medan. Kemudian sabu tersebut diambil dari Y alias AG dan J alias C yang mendapat perintah dari AY.
Sementara J alias C bersama Y alias G sebelumnya mengambil sabu-sabu itu dari Pantai Purnama, Dumai. Narkotika itu disimpan dalam 2 karung goni lalu dibawa AC menggunakan speedboat dari Malaysia.
Sabu-sabu seberat 10 Kg kemudian dibawa J alias C dan Y alias G bersama PS, DEN, dan SY ke Medan. YT yang merupakan istri J alias C juga ikut serta.
Mereka menyimpan narkotika berbungkus teh China itu di dalam tas ransel yang dimasukkan lagi ke dalam koper. J alias C dan Y alias AG diperintahkan menyerahkan 8 Kg sabu-sabu kepada AL alias AS. Narkotika itu kemudian berpindah tangan ke BD.
Petugas BNN akhirnya berhasil melakukan penyergapan saat transaksi di depan Masjid Raya. BNN mengamankan J alias C, Y alias AG, AL alias AS dan BD.
Dalam penyergapan itu, petugas menyita 8 Kg sabu-sabu dan uang tunai Rp 40 juta. Petugas juga berhasil menemukan 2 Kg sabu dari dalam mobil Toyota Avanza metalik dengan pelat nomor BM 1710 RP. Total kita temukan 10 Kg sabu-sabu,” jelas Arman.
Reporter: Suriyanto