banner 728x250

Antisipasi Narkoba, BNNK Tes Urine Pegawai DPRD Kab. Bogor

Foto : BNNK Test Urine Pegawai DPRD Kab. Bogor
judul gambar

Bogor, Mediatransparancy.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor secara mendadak melakukan tes urine kepada 82 Pegawai Sekretariat DPRD dan 50 anggota DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (7/4/16).

“Tes urine ini merupakan komitmen kami sebagai anggota dewan atau wakil rakyat dalam mendukung pemberantasan penyalah gunaan narkoba. Kami sangat mendukung pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di bumi tegar beriman,” ujar Ketua DPRD Kab. Bogor, Ade Ruhendi.

judul gambar

Ia menambahkan, 50 anggota dewan akan dilakukan tes urine, meski masih ada anggota dewan yg sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah tapi semua akan diupayakan untuk dilakukan tes urine. Apabila ada anggota DPRD yang terbukti memakai narkoba, maka pimpinan dewan akan menyampaikan kepada partainya untuk diberikan sanksi, dan ditindak oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD).

“Saya yakin teman-teman anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak ada yang menggunakan narkotika, nanti BKD yang memberikan tindakan dan akan diserahkan ke partai masing-masing,” tambahnya.

Sementara Sekretaris DPRD Kab. Bogor Nuradi mengatakan, 82 orang pegawai Setwan semua akan dites urine dan apa bila ditemukan ada yang positif memakai narkoba maka akan ditindak dan diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010.

“Kalau pegawai yang PNS akan ditindak sesuai PP 53 tahun 2010, dan kalau yang non PNS bisa diskors atau lainnya. Ada kemungkinan juga kami merekomendasikan orang tersebut untuk direhabilitasi,” sambung Nuradi.

Ketua BNNK Kabupaten Bogor Nugraha Setia Budi mengutarakan pemeriksaan kali ini, hanya uji urine saja dan bukan uji rambut.

“Uji tes urine ini untuk screening awal, dan apabila ia tidak mengakui baru dilakukan uji rambut. Uji rambut ini akan mendeteksi pemakaian narkotika selama setahun, kalau tes urine mendeteksi pemakaian narkotika selama tiga hingga 7 hari,” terang Budi.

Budi menjelaskan, rehabilitasi bukan lagi prioritas BNN ataupun BNNK Bogor. “Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) ada takaran penyalah guna bisa direhabilitasi, seperti sabu di bawah 0.5 gram, ekstasi di bawah 8 butir, dan lainnya. Di atas itu penyalah guna tidak bisa direhabilitasi. Selain itu penyalah guna yang mendatangi dan mengakui sebagai korban atau penyalah guna, juga bisa direhabilitasi,” pungkasnya.

Penulis : Agus Kusuma/Gustian

Editor : Safid Firdaus

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.