banner 728x250

Bolos Saat Ramadan, TKD PNS Dipotong

Foto : iLustrasi
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos kerja selama Ramadan. Sanksi pemotongan tunjangan tersebut diberlakukan untuk memberikan efek jera bagi PNS lainnya.

“Kalau bolos, gampang itu TKD-nya dipotong, sehari nggak masuk ilang TKD-nya, kapok dia,” tegas Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6).

judul gambar

Menurut Basuki, kebijakan pemotongan TKD ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 108 tentang TKD Administrasi dan Fungsional. Dalam aturan itu disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, TKD-nya dalam satu hari tidak akan dibayarkan.

Ia melanjutkan, selama Ramadan, jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dimajukan dari pukul 07.00-14.00 setiap Senin hingga Jumat. Sementara pada hari Jumat, jam kerja PNS dimulai dari pukul 07.00-14.30. Aturan mengenai jam kerja PNS saat puasa tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1437 hijriah.

Penulis : Chris Muryat/Rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.