banner 728x250

Bongkar Dalang Penggelembungan Anggaran Pembelian Mobil Dinas Damkar DKI Tahun 2019

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran  dalam pembayaran empat paket pengadaan alat pemadam kebakaran DKI tahun anggaran 2019 senilai Rp  6,5 miliar.

Hal tersebut  terungkap dalam hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019.

judul gambar

Empat paket pengadaan mobil kebakaran tersebut antara lain unit submersible, unit quick respons, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, dan unit pengurai material kebakaran.

Seperti diketahui, pada tahun 2019, Dinas Gulkarmat  mengalokasikan anggaran belanja modal untuk program Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan senilai Rp 321.244.083.212, dengan realisasi senilai Rp 303.144.134.744 atau sebesar 94,37 persen.

Rinciannya, untuk unit submersible memiliki nilai kontrak Rp 10,9 miliar, unit quick response Rp 44,3 miliar, unit penanggulangan kebakaran pada saran transportasi massal Rp 8,7 miliar, dan unit pengurai material kebakaran nilai kontraknya Rp miliar.

“Pengadaan atas empat paket pekerjaan dilaksanakan oleh Pokja BJP.A dengan menggunakan metode Pascakualifikasi Satu File – harga terendah sistem gugur dengan cara pembayaran dengan metode lumpsum,” demikian isi dokumen BPK, seperti dilihat Senin (12/4/2021).

Dapun pelaksana untuk unit submersible adalah PT IA, unit quick response PT IA, unit penanggulangan kebakaran pada saran transportasi massal PT ND, dan unit pengurai material kebakaran pelaksananya PT LW.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses lelang tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan, yakni, terkait HPS (harga perkiraan sendiri) yang tidak berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Unit Submersible, dalam penyusunan HPS hanya atas satu survei perusahaan dan tidak terdapat perbandingan harga atas unit tersebut,” tulis BPK.

BPK menemukan pada 25 Maret 2019 diketahui riwayat HPS hanya dilakukan pada satu perusahaan saja yang mana diketahui sebagai pemenang lelang atau pelaksana kontrak. Termasuk dalam pengadaan unit quick response yang mana sama-sama dilaksanakan oleh PT IA.

Sedangkan untuk unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, berdasarkan riwayat HPS 25 Februari 2019, dilakukan survei atas harga satu unitnya.

Pada dokumen itu dilakukan perbandingan atas empat harga yang berasal dari PT ND senilai Rp 8,8 miliar, UFM (LUF 60) senilai Rp 4,2 miliar, Magirus, TAF 20 senilai Rp 9,1 miliar, dan Cosem Rp 5,8 miliar.

HPS Rp 8,8 miliar itu disebutkan diajukan oleh PT ND. BPK juga mengungkap dalam empat paket pengadaan itu diketahui penyusunan HPS berdasarkan data dari penyedia.

“Berdasarkan kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa penyusunan HPS berindikasi tidak akuntabel dan tidak berasas keadilan dan berindikasi dalam pelaksanaan pengadaan terdapat indikasi konflik kepentingan dikarenakan pengadaan telah mengarah kepada perusahaan tertentu,” tulis BPK.

BPK kemudian melakukan pemeriksaan atas pembayaran item, di mana diketahui harga riil pembelian barang atas empat paket itu lebih rendah dari harga kontrak yang sudah dibayarkan Dinas Gulkarmat DKI.

Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Satriadi Gunawan yang dikonfirmasi Media Transparancy ‘ogah’ menjawab.

Hal yang sama juga dilakukan Kepala Bidang (Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Gulkarmat DKI, Harja, maupun Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Gulkarmat DKI, Sugeng.

Dalam kaitan ini BPK juga merekomendasikan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menginstruksikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah. Anggiat S

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.