banner 728x250

BPK Temukan Kerugian Negara Pada Proyek Sudin PRKP Jakut, WTP Anis Ternoda, LSM: KPK Turun Gunung

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, raihan prestasi opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI beberapa waktu lalu ternoda akibat adanya temuan dugaan kerugian negara atas pelaksanaan proyek sarana prasarana dan utilitas di Kelurahan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara,  tahun anggaran 2019 oleh Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Utara, yang disinyalir tidak sesuai kontrak.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Karuniaguna  berdasarkan Kontrak No. 574/-1.796.2 tanggal 28 Juni 2019 senilai Rp 88.500.000.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 28 Juni 2019 s.d. 24 November 2019.

judul gambar

Namun dilapangan ditemukan pekerjaan yang kurang profesional dan asal-asalan.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya kerugian negara yang bersumber hasil pemeriksaan dokumen pembayaran, dokumen kontrak, dokumen adendum kontrak, dokumen terkait lainnya dan wawancara diketahui, bahwa dalam adendum kontrak terdapat penambahan jenis pekerjaan baru yang tidak terdapat dalam KAK, HPS dan DED senilai Rp 4.222.757.966.

Konfirmasi BPK kepada PPTK, bahwa penambahan jenis pekerjaan baru tersebut merupakan permohonan dari warga.

Namun menurut BPK, sampai dengan tanggal 11 Desember 2019 tidak diperoleh data lengkap yang mendukung hasil konfirmasi PPTK dan data yang dapat menunjukkan bahwa harga satuan yang tertera dalam pekerjaan tambah kurang.

Dalam adendum kontrak tidak terdapat penjelasan atau dokumen justifikasi teknis yang mendukung alasan dilakukannya penambahan waktu dan penambahan jenis pekerjaan baru.

Berdasarkan pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh BPK bersama konsultan pengawas pekerjaan, PPTK dan kontraktor pelaksana di tiga lokasi, yakni di RW 4, 7, dan 17 pada tanggal 6 November 2019 untuk jenis pekerjaan direksi keet, pemasangan saluran U-Ditch dan tutup saluran U-Ditch (60x60cm, 30x40cm), pekerjaan pembuatan beton nutu K-250, dan pengadaan tong sampah, diketahui terdapat kelebihan volume senilai Rp 6.218.594,23 dan kekurangan volume senilai Rp1.072.684.548,99 atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan laporan progres sementara pekerjaan pada tanggal 6 November 2019.

Ketua Umum LSM Investigasi Fakta Hukum (Invakum), Jenri S yang dimintai komentarnya seputar temuan BPK tersebut meminta aparat terkait melakukan pengusutan.

“Bahwa apa yang sudah menjadi temuan BPK adalah adanya upaya atau niatan oknum-oknum tertentu untuk melakukan korupsi,” ujarnya.

Dikatakannya, KPK atau Kejagung RI harus melakukan pemeriksaan terhadap temuan BPK tersebut sebagai bukti permulaan.

“Terlepas persoalan tersebut berakhir di BPK, tapi temuan BPK tersebut adalah bukti bahwa unit kerja tersebut ditemukan adanya upaya koruptif yang berujung ditemukannya kerugian negara. Ini yang harus diusut hingga tuntas,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (DERAS), Meruli S kepada mengungkapkan, bahwa temua BPK tersebut adalah noda hitam dalam raihan prestasi Gubernur Anis.

“Gubernur Anis boleh bangga akan raihan WTP dari BPK. Tapi jangan lupa, WTP tersebut masih ada noda temuan dugaan kerugian negara pada Sudin PRKP Jakut,” jelasnya.

Maruli meminta Anis untuk melakukan tindakan tegas menyikapi temuan BPK tersebut.

“Anis harus bertindak tegas, karena masalah ini adalah noda. Bila perlu, Anis harus mendorong aparat hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Plt Kadis PRKP DKI Pilih Bungkam

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Sarjoko yang dikinfirmasi lagi-lagi memilih bungkam, seakan tidak perduli dengan apa yang terjadi dilingkungan kerja yang dipimpinnya.

Seakan meniru pimpinannya, Kasudin PRKP Jakarta Utara, Khairul Latif bersama-sama anak buahnya juga memilih untuk bungkam.

Ketua Umum LSM Gracia, Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya terkait sikap diam yang dipertontonkan para petinggi Dinas PRKP DKI menyikapi dugaan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek di Sudin PRKP Jakarta Utara mengemukakan, rasa kecewanya.

“Sebenarnya hal seperti ini tidak mengejutkan. Tapi, bagaimana jadinya Sarjoko bisa menjalankan tugas sebagai Kadis PRKP DKI, jika mengatasi permasalahan seperti ini saja tidak mampu,” tuturnya.

Hisar mengatakan, sebagai pimpinan sejatinya memberikan contoh yang baik buat lingkungan kerja dan anak buahnya.

“Sejatinya, sebagai seorang pimpinan tertinggi pada institusi yang dipimpinnya, Sarjoko harus memberi contoh yang baik dan peduli terhadap segala permasalahan yang terjadi di lingkungan kerja yang dipimpinnya, bukan malah cuek dan tidak mau tau,” paparnya.

Berdasarkan data-data yang diperoleh Media Transparancy, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut untuk beberapa RW di Kelurahan Penjaringan, antara lain, RW 01, 02, 04, 07, 08, 011, 012, 013, 014, 015, 016, dan 017.

Dalam tahapan pelelangan, PPK menetapkan penawaran tidak boleh melebihi total nilai per kode rekening HPS dan total nilai HPS senilai Rp 97.885.422.159,17.

Adapun yang menjadi konsultan pengawas, adalah PT AP berdasarkan kontrak No 576/-1.796.2 tanggal 28 Juni 2019 dengan nilai kontrak Rp1.197.625.000.

Dalam pelaksanaan, kontrak mengalalami satu kali adendum, yakni, Nomor 985/-1.796.2 tanggal 28 Oktober 2019. Dimana total harga kontrak atau nilai kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan rincian biaya satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Perhitungan (BAHP) efisiensi anggaran biaya pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana, prasarana dan utilitas di Kelurahan Penjaringan adalah senilai Rp 70.301.260.000. Masa pelaksanaan kontrak semula, penyelesaian keseluruhan pekerjaan adalah selama 150 hari kalender yaitu 28 Juni 2019 sampai 24 November 2019, menjadi selama 176 hari kalender yaitu 28 Juni 2019 sampai 20 Desember 2019.

Potensi kerugian negara akibat kelebihan pembayaran atas pekerjaan tersebut oleh PT KI senilai Rp 1.066.465.954,76

Disampaikannya, jika BPK tidak menemukan adanya penyimpangan ini, maka upaya untuk memperkaya diri berjalan mulus. (Anggiat S)

 

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.