banner 728x250

BPKB Beralih Dari UPTD Provinsi Menjadi UPT Kemendikbud

Serah terima pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi melalui Surat Keputusan (SK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Kemendikbud
judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSAPARANCY.COM – Serah terima pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi melalui Surat Keputusan (SK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Kemendikbud dilaksanakan di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/17).

Alih fungsi kepegawaian tersebut sebagai tindaklanjut dari Amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 terkait pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

judul gambar

Untuk menjalankan amanat dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, Kemendikbud telah mengeluarkan surat Nomor 358/MPK.C/MK/2016 yang menyatakan kesediaan menerima pengembalian/pengalihan BPKB sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara beserta jajarannya yang telah menyelesaikan penerbitan keputusan pindah PNS di UPTD BPKB menjadi PNS Kemendikbud,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, pada acara serah terima SK tersebut.

Pelaksanaan pengalihan PNS tersebut telah dilaksanakan sejak tanggal 26 Agustus 2016, dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) Nomor 19 tahun 2016.

Sebanyak 22 BPKB Provinsi yang dialihkan ke pusat, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Banten, Provinsi Lampung, Provinsi DI. Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat. Provinsi Gorontalo, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Bali, Provinsi Maluku, dan Provinsi Maluku Utara.

Dari 22 UPTD yang dialihkan ke pusat terdapat satu Provinsi yang tidak beralih, yakni Provinsi DKI Jakarta.

Karena Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, maka urusan yang ada di Kabupaten/Kota dan Provinsi menjadi satu, sehingga BPKB masih berada di bawah Provinsi.

“Terdapat 640 orang pegawai yang diajukan oleh Kemendikbud ke BKN, dan SK yang sudah di proses dan diterima oleh BKN ke Kemendikbud sebanyak 610 orang. sisa 30 orang masih dalam proses peralihan,” jelas Didik.

Beralihnya BPKB ke pemerintah Pusat, Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 tahun 2017, tentang perubahan nomenklatur BKPB menjadi Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan DIKMAS).

“Kami berharap dengan bertambahnya 21 BP-PAUD dan DIKMAS di lingkungan Kemendikbud akan menambah daya untuk mempercepat dan meningkatkan layanan dan kualitas PAUD dan Pendidikan Masyarakat,” harap Didik.

Pada kesempatan ini, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana berharap dengan beralihnya BPKB ke pusat dapat segera menyesuaikan budaya kerja, tata cara kerja, target kerja yang dimiliki Kemendikbud.

“Kemendikbud dapat segera membuat Indeks Kinerja Utama dan diberikan kepada BPKB yang baru saja beralih ke pusat, dan segera melakukan evaluasi kepegawaian. Sehingga mereka dapat mencerminkan sebagai pegawai Pusat,” kata Bima.

Ebenezer Sihotang
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.