banner 728x250

BPN Jakut Bingung Jelaskan Gambar Dalam Sertifikat di Sidang Lapangan Kasus Gang Karya

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Sekian kalinya lanjutan persidangan kasus penerbitan sertifikat di Gang Karya Papanggo Jakarta Utara oleh satu nama oleh BPN Jakarta Utara dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di duga banyak keganjilan.

Dalam persidangan kali ini di lakukan di lapangan atau di lokasi di mana penerbitan sertifikat tersebut yang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PTUN DR.Andi Muh. Ali Rahman, SH,MH, pada Selasa 04/08/2020 di Gang Karya Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

judul gambar

Dalam persidangan lapangan tersebut selain di hadiri oleh para Hakim dan panitera dari Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta juga di hadiri oleh BPN, TNI, Polri dan para kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat.

Warga Gang Karya Bersatu dalam Sidang Lapangan 4/8/2020

Hakim ketua dalam persidangan tersebut meminta kepada pihak BPN Jakut yang diwakili oleh Dudung Sutisna tentang batasan tanah sesuai peta gambar ukur, pihak BPN Jakut nampak kebingungan.

“Dari tiga obyek tanah yang disengketakan, ditempat kita berdiri ini letak batasan-batasannya dimana, ini ada musholah (Baithul Abidin, red) posisi kita berdiri ini dimana,” tanya Ketua Hakim Andi pada BPN Jakut.

https://www.mediatransparancy.com/maraknya-mafia-sertifikat-dalam-ptsl-di-bpn-jakut/

https://www.mediatransparancy.com/hakim-ketua-kasus-lahan-gang-karya-minta-hadirkan-kepala-dinas-kehutanan-dki-jakarta-lurah-dan-rw-setempat/

Kondisi Hakim dalam Sidang Lapangan di gang Karya Papanggo

Sementara itu Hakim ketua yang memimpin sidang lapangan mempertanyakan kepada pihak BPN Jakut “Itu di gambar tidak ada garis-garis (batas). Biasanya kan ada batasnya, nah ini musholah gambarnya yang mana?
Harus jelas Pak dalam menentukan posisi kita dimana,” tegas hakim PTUN itu.

Sementara itu kuasa hukum penggugat Mahadita Ginting SH., MH mengaku heran kepada pihak BPN Jakarta Utara karena tidak dapat menunjukan batasan HGB satu dengan HGB lainnya.

Suasana sebelum dilakukan sidang Lapangan

“BPN tidak bisa menunjukan, bukti-bukti dan titik-titik tanah yang pernah diukur. Bahkan untuk menunjukan arah utara dan selatan saja BPN seperti kebingungan, dan tidak mengetahui. Kita jadi ragu, ini artinya bisa saja gambar ukur tersebut tidak pernah terjadi pengukuran dilapangan. Pertanyaannya, kenapa bisa terbit tanpa ada pengukuran,” tambah Mahadita Ginting SH., MH.

Dalam persidangan lapangan tersebut di gang Karya Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara mempersoalkan penerbitan 3 sertifikat dengan satu nama atas nama Suryati dalam program PTSL dengan nomor surat sertifikat tanah HGB yang di terbitkan 06617, 06573 dan 06574. Bahkan sekali lagi dalam persidangan tersebut yang di saksikan oleh beberapa media bahwa pihak BPN tidak dapat menjelaskan gambar yang ada di setiap sertifikat tersebut.

Sementara itu juga di tempat terpisah Lurah Papanggo Maryono ketika mediatransparancy.com berkomfirmasi terkait ada sidang lapangan mengatakan “Itu urusan BPN Jakut, bukan Lurah. Karena BPN lah yang mengeluarkan sertifikat dan menandatanganinya di sertifikat tanah tersebut”.

“Sudah saya tugaskan seksi pemerintahan dan Satpol PP Kelurahan Papanggo untuk memantau persidangan tersebut,” tambah Maryono Lurah Papanggo.

Penulis : Aloysius
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.