banner 728x250

BPN Kabupaten Bungo Marak ‘Pungli’, Pelayanan Tidak Maksimal

Foto : iLustrasi BPN Kabupaten Bungo.
judul gambar

Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Masyarakat Kabupaten Bungo mengeluhkan proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo. Warga menyebut, pengurusan terlalu lama dan berbelit – belit .

“Sesuai peraturan tentang pembuatan sertifikat tanah, harus transparan soal biaya administrasinya. Biar publik tahu. Tapi selama ini tidak pernah dilakukan. Harusnya BPN mensosialisasikan ke masyarakat dalam membuat sertifikat tanah,” kata Zasramansyah SH, Ketua Sapma PP Bungo, Selasa(9/8/2016) kemarin.

judul gambar

Ia menjelaskan, jika masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sejumlah dana, minta buktinya. Pasalnya, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“PP ini menjadi standar biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah, yaitu Rp 50 ribu. Tapi ada yang diminta sampai Rp 2 juta kalau mau cepat,” ujarnya.

Menurut Zasra, selama ini masyarakat sudah dibodohi oknum untuk pembuatan sertifikat tanah sesuai aturan itu tidak dibayar alias gratis. Namun, sementara dalam mengurus sertifikat di BPN Bungo saat ini sangat susah dan berbelit-belit dan biaya yang diminta biaya hingga Rp 2 juta kalau mau dipercepat pembuatanya. Bahkan, warga pernah mengurus, namun setelah sertifikat jadi, pemilik tanah harus membayar lagi untuk pengambilan sertifikat yang diduga sebagai pungutan liar (pungli).

“Kedepan pihak BPN agar sosialisaai pembuatan sertifikat ini biar masyarakat gamblang. Saat ini pembuatan sertifikan tanah susah dan berbelit-belit. Kami sudah dua kali datang ke kantor BPN untuk mengurus sertifikat.

Yang pertama terlalu banyak alasan, datang yang kedua kami bilang kalau kami LSM sudah tu baru dilayani dengan membayarkan biaya sebesar Rp.4 ribu,” sebutnya.

Padahal, lanjut Zasra, semua itu sudah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan PP Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 51 Tahun 2012 tentang indeks dalam rangka penghitungan penetapan tarif pelayanan PNBP.

Menanggapi hal itu, mediatransparancy.com saat mau mengkonfirmasi di Kantor BPN Kabupaten Bungo, memang sangat suasah dan berbelit – belit beberapa kali datang ke kantor BPN selalu di bilang ada acara di luar oleh satpam yang jaga.

Dalam hal ini, terkait adanya oknum BPN yang meminta sejumlah biaya di luar dari ketentuan yang berlaku, Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, masuk dalam kategori korupsi ihak berwajib harus segera bertindak.

Penulis : Riana Kamesya /Almen M
Editor : Dian Kristina

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.