banner 728x250

Buka Saat PSBB Transisi,Rumah Makan Saung Gandasari Jalan Bugis Di Segel Petugas

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.comPolisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Tanjung Priok Provinsi DKI Jakarta bersama petugas lain terpaksa melakukan penyegelan terhadap rumah makan Saung Gandasari jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang Tanjung Priok. Penyegelan di lakukan karena rumahmakan tersebut buka di saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi (PSBBTransisi).

Saat petugas Pengawasan dan penindakan pelaksanaan PSBB transisi Kecamatan Tanjung Priok menyisir sejumlah tempat usaha yang berada di Jalan Bugis, Rumah makan itu mengindahkan aturan pemutusan penyebaran Corona Virus Desease Ninetine (Covid-19), sehingga petugas menyegel usaha kuliner tersebut.

judul gambar

Dalam keterangan Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, tempat usaha kuliner merupakan tempat kerumunan sehingga rawan penyebaran Covid-19.  Penerapan protokol kesehatan ditempat kerumunan warga harus tetap dipantau dan diberikan tindakan sesuai aturan.

“Walaupun saat ini dalam aturan PSBB transisi telah diberikan kelonggaran akan tetapi PSBB harus dilaksanakan agar tidak berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19,” ujarnya 13/10/20.

Masih menurut Evita, dari 3 tempat usaha kuliner yang kita pantau ada 1 rumah makan yang disegel dan ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan. Sebagaimana hasil pemantauan petugas, tepat kuliner di jalan Bugis tersebut tidak memenuhi kapasitas kursi yang disediakan masih lebih dari 50 % dan tidak tersedia thermo gun,” jelas Evita menegaskan.

petugas satpol PP Jakarta Utara saat menyegel rumah makan Saung Gandasari yang diduga melanggar peraturan PSBB

Menurut Evita, pihaknya tidak ada under negatip dalam penyegelan tepat kuliner tersebut. Hanya saja melaksanakan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Demikian juga terkait Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

“Petugas gabungan penanggulangan Covid wilayah Tanjung Priok akan tetap memonitoring aktivitas masyarakat secara rutin di sejumlah lokasi selama masa pemberlakuan PSBB transisi diberlakukan. Semua pelanggar PEBB transisi akan dikenakan sanksi yang tegas, melakukan penyegelan, memberikan denda jika tidak memakai masker dan sanksi ringan lainnya.

“Ini bukan untuk kepentingan saya dan pemerintah namun untuk kepentingan kesehatan seluruh warga Jakarta khususnya dan umumnya masyarakat Indonesia, dalam upaya pencegahan COVID-19, kita semua harus saling menjaga kesehatan. “ujarnya.

penulis : P.Sianturi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *