JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Kita lagi menunggu salinan putusan dokumen penetapan, ini kan lagi mengajukan pembatalan penetapan isbat dari Nomor : 766/Pdt.G/2014/PA.JU. Kalau dampaknya kita bisa dimenangkan ini penetapan isbat ini harus sesuai dengan yang ada, yaitu ada identitas E-KTP asli, pandangan kita selaku kuasa hukum ini merubah nama di identitas kependudukan, seharusnya di pengadilan tetapi mereka melakukan di Dukcapil Kabupaten Bekasi atas nama Yanti Mala yang nama sebelumnya Suzana maka ini harus dibuktikan dulu ini ada tindak pidananya, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh (IK) dalam prosesnya.
Demikian yang dikatakan Orchida Thahirah, SH dari kantor pengacara Laksana, Advokad & Legal, Konsultan dengan didampingi rekannya Panji Senoaji, SH selaku kuasa hukum dari Keluarga penggugat, yakni Ade Aryudi, SE, Chris Afriza dan Hj. Kartinah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Jalan Raya Plumpang, Semper Nomor 5 Jakarta Utara pada, Rabu (19/12/2018).
Sidang kasus perkara perdata gugatan Isbat nikah Alm. H. Ismayadi dengan Penetapan bernomor : 766/Pdt.G/2014/PA.JU dan gugatan tersebut terdaftar dengan register nomor : 1813/Pdt. G/2018/PA.JU tanggal 21 September 2018.
Sementara ditemukannya novum dalam perkara perdata ini, nantinya dengan pengertian “surat-surat bukti yang bersifat menentukan” dalam perkara perdata terdapat dalam Pasal 67 huruf b UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang diubah pertama kali dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 yang diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
Dalam penuturannya, Orchida Thahirah, SH usai sidang saat ditanya mediatransparancy.com, menerangkan bahwa penetapan isbat nikah dinilai cacat hukum. “(IK) telah mengajukan isbat nikah, jika ini batal sesuai dengan rentetan, karena diduga IK (tergugat) ada i’tikad buruk, ini harus melihat kronologis kisah perseteruan keluarga ke belakang,” tuturnya.
Sementara itu, Panji Senoaji, SH juga menambahkan bahwa karena orang tua mereka (Alm. H.Ismayadi) sudah tidak ada, seharusnya tidak bisa ada penetapan. “Jadi orang tua yang sudah meninggal tidak bisa di isbatkan, kenapa sampai dikeluarkannya penetapan isbat nikah tersebut, hal ini terindikasi bahwa ada dugaan (IK) hanya demi untuk memperkaya diri sendiri semata,” ujar Panji.
Terkait sidang yang sempat di tunda 10 menit, Panji juga menjelaskan bahwa dikarenakan majelis hakim yang menangani perkara ini, Hj.Olilah sudah tidak bertugas dikarenakan pensiun di wakili oleh Wakil ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, Drs. H. Paet Hasibuan, SH, MA.
Dalam sidang kali ini, tidak dihadiri pihak tergugat ataupun pengacaranya, yang tetap bergulir tersebut telah memasuki sidang ke 4, dengan agenda sidang penyerahan bukti tambahan adanya temuan baru (novum), saat dihubungi via telepon, Handphone IK tidak aktif. Sidang dilanjutkan setelah natal, yakni pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 dengan agenda masih kelengkapan berkas perkara.(*)
Reporter : Ach Zark Editor : Ach Zark