banner 728x250

Bungaran Sitanggang: Bupati dan Wakil Bupati Terlibat Di Yayasan “Pelanggaran”

Foto: Bungaran Sitanggang SH., MH Pengacara & Firma Hukum
judul gambar

SAMOSIR, MEDIA TRANSPARANCY – Keterlibatan Bupati atau Wakil Bupati dalam suatu Yayasan adalah pelanggaran. Dalam ketentuan Undang undang No 23 tahun 2014 pasal 76 menyatakan pada hurup E.

Bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dilarang membuat suatu keputusan yang secara khusus menguntungkan pribadi, Keluarga, Golongan tertentu atau kelompok Politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

judul gambar

Hal ini dijelaskan Bungaran Sitanggang SH kepada Awak Media ini Rabu(13/1) dan menjelaskan bahwa Bupati dan juga wakil Bupati dilarang menjadi Pengurus suatu Perusahaan milik swasta, maupun milik Negara atau Pengurus Yayasan dalam bidang apa pun.

Jadi sesuai UU tersebut sudah jelas, bila di suatu Kabupaten/Kota terdapat Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota masuk menjadi pengurus itu adalah pelanggaran berat yang dapat di berhentikan dari Jabatannya selaku Bupati atau Wakil Bupati semenjak dia sah menjadi pengurus yayasan, pungkas Bungaran menjelaskan.

Foto: Awak media saat meminta klarifikasi kepada Camat Harian di kantornya.

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Sekda Kabupaten Samosir Drs Jabiat Sagala terkait UU No 23 pasal 76 Hurup E, terkait dugaan keterlibatan ada oknum Pejabat teras Samosir yang tercatut namanya di Akte pendirian” Yayasan” melalui telepon selulernya, yang bernomor Hp:082234534XXXX, dua kali dihubungi masuk, namun sepertinya beliau enggan mengangkat telepon Selulernya.

Sementara itu Camat (RM) ketika dikonfirmasi Awak media, dia juga bingung kok bisa masuk di akte namanya, memang dia mengakui pernah seseorang meminta photo copy KTP (Orang yang ada urusan dengan yayasan-red), tapi kita tidak tahu untuk apa, karena kita masih fokus waktu itu mengurus pembebasan lahan tempat yayasan waktu itu lae, ungkapnya oknum Camat menerangkan.

Sebagai Informasi adapun kelima Pejabat teras yang terlibat dalam Akta pendirian sebuah Yayasan di Samosir, yang mengatasnamakan” PERANTAU” dengan nama inisial diantaranya adalah SS, RS, RS, EM dan RM dengan membawa nama Yayasan” Jadilah Terang Danau Toba”.

Reporter: (Hatoguan Sitanggang)
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.