banner 728x250

Bungkamnya Kadis LH DKI Terkait Kasus ‘Obyekan’ UPK Badan Air Jakut Picu Tanda Tanya: Ada Apa dengan Pengawasan internal?

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Sikap diam yang dipertontonkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dan Kepala UPK Badan Air, Dadang Cahya Rusdiana, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh oknum petugas di Jakarta Utara, menuai kritik pedas. Bungkamnya para petinggi dinas ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi publik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum petugas UPK Badan Air ditengarai melakukan kerja sama tidak resmi dengan pedagang es kelapa untuk mengangkut sampah menggunakan armada dinas di luar tugas pokok, dengan imbalan mencapai jutaan rupiah per bulan.

judul gambar

Menanggapi hal tersebut, DPP LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA) kembali angkat bicara. Sekjen LSM GRACIA menilai, sikap bungkam pimpinan dinas justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik yang telah berlangsung lama.

“Jika pimpinan diam saat dikonfirmasi, publik patut bertanya: apakah pengawasan internal memang mandul, ataukah ada pembiaran karena praktik ini dianggap lumrah? Ini adalah fasilitas negara yang dibiayai pajak rakyat, bukan alat untuk memperkaya diri oknum,” tegas perwakilan LSM GRACIA kepada Media Transparancy, Selasa (24/2).

Desakan Sanksi Tegas

LSM GRACIA mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran Dinas LH. Menurutnya, pelanggaran penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan komersial pribadi adalah pelanggaran berat dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami minta ada tindakan tegas. Bukan hanya kepada petugas di lapangan, tapi juga kepada pengawas dan kepala unit di wilayah tersebut. Jangan sampai publik beranggapan bahwa untuk mendapatkan layanan angkut sampah, warga atau pedagang harus memberi ‘setoran’ di luar retribusi resmi,” tambahnya.

Audit Operasional Armada

Selain sanksi personil, desakan juga mengarah pada audit operasional armada UPK Badan Air. Penggunaan bahan bakar (BBM) dan rute kendaraan dinas harus diperiksa melalui sistem pelacakan untuk membuktikan penyimpangan rute yang digunakan untuk ‘nyambi’ tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Media Transparancy masih terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Dinas LH DKI Jakarta. Surat konfirmasi resmi sedang disiapkan untuk dikirimkan kepada Inspektorat DKI Jakarta guna mendorong pengusutan tuntas kasus ini.

Laporan: Redaksi

Editor: Media Transparancy

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *