banner 728x250

Buntut Pilkada Samosir, Rismawaty Simarmata di PAW

judul gambar

SAMOSIR, MEDIA TRANSPARANCY – Suhu panas pertarungan politik Pilkada Samosir sepertinya belum reda. Tensi tinggi kembali mencuat ke permukaan dengan adanya rencana Pergantain Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Somosir,  Rismawaty Simarmata.

‘Pencopotan’ Rismawaty sebagai anggota dewan diduga akibat yang bersangkutan tidak mendukung calon yang diusung partai.

judul gambar

Melihat fenomena politik ini, Sekretaris Garda Bela Negara Nasional DPC Kabupaten Samosir, Daniel Sagala yang dimintai komentarnya, Jumat (5/3) mengungkapkan agar seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Samosir untuk menyejukkan hati.

“Marilah kita kembali menyejukkan daerah kita dari pengaruh perhelatan pilkada saat ini, dimana daerah ini kita sebut berbudaya (dalihan natolu-red),” imbuhnya.

Daniel secara khusus meminta  kepada pihak Badan Kepegawaian Kabupaten Samosir untuk mengkaji isu adanya pemecatan atau penurunan pangkat untuk beberapa ASN di Kabupaten Samosir.

“Disini kita seharusnya mampu saling menerima perbedaan dalam pilihan, demi cita-cita demokrasi itu sendiri. Apalagi seyogyanya PNS atau ASN sudah ada larangan berpolitik praktis. Jadi sekali lagi,  marilah kita rujuk kembali persaudaran, karena menang atau kalah itu merupakan konsekwensi politik,” tutur Daniel.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Samosir, Agus Sinaga ketika dikonfirmasi,  Jumat (5/3) via telepon selulernya tidak bisa dihubungi.

Demikian juga buntut panjang Pilkada Samosir 9 Desember 2020 lalu, selain menimbulkan perseteruan antara mantan Bupati Rapidin Simbolon dengan Sekdakab Jabiat Sagala, legislatif Rismawati Simarmata juga  menjadi korban pemecatan dari PDI-P.

Srikandi yang menjadi pendulang suara di PDI-P Samosir selama 2 kali pileg itu, diberhentikan juga dari struktural partai di DPC.

DPC PDI-P Kabupaten Samosir telah melayangkan surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rismawati Simarmata dari legislatif Samosir.

Ketua DPC PDI-P Samosir, Sorta Ertaty Siahaan kepada wartawan membenarkan atas pemecatan Rismawati Simarmata.

“Untuk menindaklanjuti SK pemecatan Rismawati Simarmata oleh DPP, DPC telah menggelar rapat, pada Selasa, 2 Maret 2021,” sebutnya.

Istri Rapidin Simbolon itu menambahkan, dalam rapat diputuskan, Rismawati Simarmata diberhentikan dari jabatan anggota DPRD Samosir lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Kita telah menyampaikan surat PAW Rismawati ke pimpinan DPRD Samosir,” sebutnya.

Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon kepada wartawan, Kamis (4/3/) lalu di Pangururan mengatakan, surat pemberitahuan sudah disampaikan ke legislatif.

“Surat rekomendasi PAW tersebut disampaikan Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Siahaan didampingi pengurus parpol lainnya kemarin (Rabu, 3 Maret 202) sekira pukul 14.00 WIB,” jelas politisi PKB itu.

Ia menambahkan, surat rekomendasi PAW itu tertuang dalam Surat Keputusan DPC PDIP Kabupaten Samosir nomor: 008/EX/DPC-29.33 A/III/2021 tertanggal 3 Maret 2021.

Pimpinan dewan lainnya, Pantas Marroha Sinaga juga membenarkan terkait surat rekomendasi dimaksud.

“Sesuai regulasi DPRD hanya memfasilitasi, karena pemberhentian anggota legislatif itu nantinya ditetapkan oleh gubernur,” ujarnya.

Ia membeberkan, tahapan pemberhentian antar waktu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diatur pada pasal 139 dan pasal 193 UU 23 Tahun 2014.

Menurutnya, sesuai peraturan, paling lama 7 hari sejak usul pemberhentian diterima, DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan usul pemberhentian Rismawati Simarmata dari anggota DPRD kepada gubernur.

Untuk diketahui, Rismawati Simarmata yang merupakan Ketua DPRD Samosir periode 2014-2019 itu, dipecat berdasarkan Surat Keputusan nomor: 84/KPTS/DPP/II/2020 dan dibumbui tanda tangan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Dalam surat keputusan pemecatan tersebut dijelaskan sikap, tindakan dan perbuatan Rismawati Simarmata yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Dijelaskan, Rismawati mendukung calon kepala daerah yang diusung partai politik lain.

Hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan pelanggaran berat.

Rismawati Simarmata ketika dikonfirmasi soal pemecatan dan akan di PAW dari anggota DPRD Samosir, sampai berita ini dirilis, belum memberikan penjelasan. (Hatoguan Sitanggang)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.