banner 728x250

Bupati Bungo Larangan Mobil Dinas Untuk Mudik

Foto : Bupati Bungo H. Mashuri
judul gambar

Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara (MEN PAN) Nomor 87 tahun 2005, tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja, peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Peraturan tersebut juga secara jelas menyebutkan kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Namun ada pengecualiannya, kendaraan dinas bisa digunakan ke luar kota asalkan ada izin tertulis pemimpin instansi pemerintah atau pejabat terkait yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya.

judul gambar

Menyikapi permasalahan ini, maka pegawai negeri sipil dilarang untuk membawa mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Saat dikonfirmasi tentang perihal tersebut kepada Bupati Bungo H.Mashuri, bupati menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten bungo akan mengikuti peraturan yang lebih tinggi, dan akan memberi sanksi kepada pns yang membawa mobil dinas untuk keluar kota kabupaten bungo.

“Kita ikuti aturan yang lebih tinggi, jika aturan yang lebih tinggi mengatakan seperti itu, maka kita akan ikuti, namun saya belum menerima surat edaran larangan membawa mobil dinas untuk mudik lebaran”, Ujar H.Mashuri kepada mediatransparancy.com jum’at (01/07/2016) lalu di ruang kerjanya.

Bupati juga menambahkan, “jika kedapatan ada yang membawa mobil dinas keluara kota di luar jam dinas (untuk keperluan mudik lebaran) , maka nanti akan kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran” pungkasnya.

Penulis: Kurnia/ Almen.M

Editor : Dian Kristina

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.