banner 728x250

Bupati:  Rio Atau Kepala Desa Tidak Dibenarkan Memberi Izin Galian C

judul gambar

MUARA BUNGO, MEDIATRANPARANCY.COM – Bupati Bungo H Mashuri menegaskan tidak ada wewenang bagi Rio Atau Kepala Desa dikabupaten Bungo, untuk memberikan izin terhaadap Galian C. Izin Galian C ini hanya bisa direkomendasikan oleh pemerintah provinsi.

“Tidak ada wewenangnya Rio atau kepala Desa keluarkan izin untuk Galian C, karena izin Galian C sendiri sudah dari Provinsi,” Tegas Bupati kepada MEDIATRANPARANCY.COM, Senin (03/04/2017).

judul gambar

Namun tidak untuk Galian C di Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, sampai saat ini mengangkangi aturan yang berlaku, kuatnya dugaan aktifitas Galian C ini karena telah diberikan izin oleh Pemerintah Dusun setempat (Rio atau Kepala desa).

Sesuai dengan informasi yang diterbitkan melalui media sosial news online, Rio Rantau Tipu Limbur Lubuk Mengkuang, telah memberikan kewenangannya yang tidak seharusnya dilakukan, seperti yang diberitakan sebelumnya oleh Berandajambi.Com.
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Tidar Kerinci Agung (TKA), telah sewena-wena mengambil batu kali di sepanjang aliran sungai batang kemarau, dengan mengunakan ekskapator.
Informasi yang didapat, izin ini bersyarat, pihak PT harus berkontribusi melakukan perbaikan jalan perkebunan milik masyarakat, serta membayar pajak kepada Desa dengan nomininal Rp.15 ribu rupiah untuk setiap kubik batu kali yang di bawa ke jalan perkebunan milik perusahaan.

PENULIS : SONNY ZHUYOEN / ALMEN. M

 

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.