banner 728x250
HUKUM, NEWS  

BURUKNYA PENEGAKAN HUKUM DI WAIKABUBAK

judul gambar

Menurut Kaca Mata Lawyer

“Peradilan Sesat Di Waikabubak Adalah Hasil Rentetan Pelanggaran HAM Berat”

Ke enam terdakwa yang buta huruf : Yosef Janu (65 tahun ), Yohanes Moto Dimu ( 27 tahun ), Niga Wuda ( 25 tahun ), Dangu Uba ( 28 tahun ), Petrus Janu (28 tahun ), Bura Sele (27 tahun ).
Ke enam terdakwa yang buta huruf : Yosef Janu (65 tahun ), Yohanes Moto Dimu ( 27 tahun ), Niga Wuda ( 25 tahun ), Dangu Uba ( 28 tahun ), Petrus Janu (28 tahun ), Bura Sele (27 tahun ).

SUMBA BARAT, TRANSPARANCY – Ironis penegak hukum di daerah Waikabubak Sumba Barat telah meruntuhkan citra hukum di Indonesia, pelanggaran HAM yang terjadi pada penanganan kasus pembunuhan seorang Pendeta (alm Filmon Neno), yang saat terjadi tersangkanya (Manase Umbudeta) sedang berada di luar kota (Jakarta) untuk menghadiri acara-acara sosial dan konsolidasi kelembagaan HAM.

judul gambar

Bagaimana pihak aparat hukum dan peradilan tidak memperhitungkan fakta ini ?.

Manase Umbu Deta adalah seorang rohaniawan gereja sekaligus aktifis anti-korupsi. Manase seringkali menyuarakan kasus-kasus korupsi di Sumba Barat dan vocal terhadap pejabat Pemda setempat yang dinilainya gagal dalam membangun Kabupaten Sumba Barat karena tingginya angka kejahatan, kemiskinan dan buta huruf.

Namun akhirnya ia harus menjadi korban rekayasa kasus dan penganiayaan berat aparat Polres Sumba Barat yang kuat dugaan, didalangi oleh oknum-oknum yang terusik dengan perjuangan anti-korupsi Manase selama ini. Manase ditetapkan Polres Sumba Barat sebagai aktor intelektual pembunuhan berencana sekaligus pelaku pembunuhan dan perampokan bersama-sama dengan ke enam terdakwa yang buta huruf : Yosef Janu (65 tahun ), Yohanes Moto Dimu ( 27 tahun ), Niga Wuda ( 25 tahun ), Dangu Uba ( 28 tahun ), Petrus Janu (28 tahun ), Bura Sele (27 tahun ). Manase dituduh telah membayar mereka dengan uang senilai Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) dan menjanjikan Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah) kepada para terdakwa lainnya untuk membunuh korban yang bernama pendeta Filmo Neno pada malam pada tanggal 25 Juni 2014 jam 23:00 WITA dirumah korban di jalan Wee Karou, kecamatan Loli, Sumba Barat.

Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan pengadilan Negeri Waikabubak, tidak satupun terdakwa yang berada dilokasi pembunuhan dan perampokan terjadi, terlebih Manase yang pada saat itu berada di Jakarta. Dan sebelumnya, Manase tidak pernah mengenal ataupun bertemu dengan ke enam terdakwa lain, apalagi membayar mereka untuk melakukan pembunuhan sebagaimana yang direkayasa Polres Sumba Barat.
Aparat Polres Sumba Barat menahan Manase,  dkk., selama 120 hari dan selama proses penyidikan tersebut, aparat Polres Sumba Barat telah memanipulasi berita acara pemeriksaan (BAP) ke enam tersangka dengan menciptakan adegan-adegan kebohongan dalam rekontruksi perkara, menyetrum, menganiaya Manase dan dkk., dan memaksa ke enam terdakwa yang buta huruf untuk mencap jempol di BAP yang tidak pernah diberitahu apa isinya.

Akibat penganiayaan tersebut, Manase, dkk., mengalami luka-luka dan patah tulang, gangguan penglihatan dan konsentrasi akibat hantaman benda-benda keras, gigi dan kuku lepas, kedua betis Niga Wuda remuk akibat terjangan peluru tajam, dan 1 (satu) peluru proyektil logam masih bersarang di kaki Bura Sele yang kini berada dilapas kelas II B Waikabubak.

Polisi juga tidak hanya menganiaya Manase, tapi juga menelanjangi Manase dan memaksanya untuk memamerkan alat kelaminnya dari sel ke sel.
Namun Majelis Hakim dengan begitu saja menyampaikan fakta-fakta penganiayaan dan rekayasa kasus oleh aparat Polres Sumba Barat.

Pada Jumat 27 Maret 2015, Majelis Hakim memenjarakan semua terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Manase dan dua orang terdakwa lainnya dihukum 17 Tahun sedangkan terdakwa lainnya mendapat 14 tahun penjara.

Majelis Hakim mengamini berkas perkara penyidik dan dakwaan Jaksa penuntut yang hanya berdasarkan pada satu keterangan saksi (istri korban) yang mengaku melihat 7 terdakwa pada malam 25 Juni 2014.  Padahal keterangan saksi ini selalu berubah-ubah antara yang terdakwa di berkas perkara penyidikan dengan yang di surat tuntutan. Ketiadaan identifikasi sidik jari dan barang-barang bukti yang dihadirkan Jaksa tidak mampu membuktikan kesalahan para terdakwa.

Saat Hakim Ketua mengakhiri pembacaan vonis, tiba-tiba bendera Mahkamah Agung roboh dan sempat menghentikan persidangan. Ruang sidang yang dikerumuni polisi bersenjata lengkap sontak hening.

Peradilan sesat yang menimpa Manase dkk.,tersebut menambah catatan rekayasa kasus dan penganiayaan oleh aparat terhadap warga Sumba Barat yang mayoritas miskin dan buta huruf. Sejumahbesar tahanan dilapas kelas II B Waikabubak telah menjadi korban rekayasa kasus serta penganiayaan aparat kepolisian yang dikukuhkan oleh putusan pengadilan setempat. (LEADHAM)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.