banner 728x250

CALON JAMAHAH HAJI YANG MENINGGAL BISA DIGANTIKAN KELUARGANYA

Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta Pusat
judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY. COM – Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jema’ah haji 1439H/2018M. Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan oleh keluarganya.

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/04).

judul gambar

Menurut Ahda, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Ketentuan dapatnya diganti calon jema’ah haji yang wafat pertama, ada permintaan dari keluarga jema’ah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat. Kedua, kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.

Kemudian yang ketiga, orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat. Keempat, ada verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU dan kelima, jema’ah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Ahda menambahkan, calon jema’ah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Jurnalis:  (Nu/Akmal)

Editor: Romy
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.