banner 728x250

Cegah Penyebaran Covid-19 Satpol PP Prov DKI Jakarta Operasi Masker Dikawasan Pasar Senen

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.comKepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi DKI Jakarta, melakukan Operasi Tertib Masker di kawasan pasar Senen, Kecamatan Senen, wJakarta Pusat, Selasa 12/01/2021.

Puluhan petugas, wilayah tingkat Kota Jakarta Pusat bersama sama dengan petugas penanganan Covid-19 lainnya dikerahkan dalam operasi penggunaan Masker. Alhasil, petugas mendapati warga yang tidak menggunakan Masker.

judul gambar

Warga yabg tidak menggunakan Masker dikenakan hukuman sanksi sosial dan denda administrasi. Bagi warga yang tidak menggunakan Masker di suruh menyapu sampah di kawasan jalan Pasar Senen. 52 orang pelanggar operasi Masker diberikan hukuman denda dan sanksi menyapu.

untuk melakukan penyisiran di kawasan jalan hingga ke dalam gedung Pasar Senen Blok 3, dan Pasar Inpres Senen untuk mengecek Protokol Kesehatan (Prokes). Meski begitu, masih banyak ditemukan para pelanggar yang mengabaikan Prokes, antara lain,  pengunjung maupun pedagang tidak menggunakan masker, capek deh.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam keterangan nya mengatakan, pihaknya melakukan monitoring giat operasi Masker di wilayah pasar Senen. Kegiatan ini merupakan pendisiplinan warga tentang penggunaan Masker di saat Pandemi Covid-19 yang masih meningkat ini.

Penegakan hukum tentang Protokol Kesehatan ( Prokes)  dan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di wilayah DKI Jakarta harus dilaksanakan. Demikian juga menyangkut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Arifin mengakui sesuai monitoring diwilayah Senen ini, masih banyak warga yang tidak menggunakan Masker makanya petugas memberikan tindakan yang tegas. Dalam hal ini Pol PP meminta pengelola pasar supaya memberikan sosialisasi terkait penerapan pelaksanaan Protokol Kesehatan bagi pengunjung pasar, agar ikut serta menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.

Arifin juga menyampaikan, “pihaknya akan terus melakukan pemantauan dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sesuai Ingub maupun Kepgub terkait Covid 19,” ucapnya.

Penulis : P.Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.