Jakarta, mediatransparancy.com –Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, untuk wilayah DKI Jakarta kembali di perpanjang selama 14 hari sejak tanggal 7/12/2020 hingga tanggal 21 Desember 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyampaikan perpanjangan masa PSBB transisi itu di karenakan kondisi penyebaran Corona Virus Desease Ninetine ( Covid-19) di Jakarta belum turun, kata Anis dalan siaran pers 6/12/2020.
Perpanjangan PSBB transisi tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 1193 Tahun 2020. Dimana perpanjangan memberlakukan masa PSBB transisi untuk mewujudkan masyarakat sehat.
Dalam keputusan Gubernur memperpanjang PSBB transisi, sebagaimana hasil analis BNPB, FKM UI, bahwa wilayah Jakarta masih belum meningkat penyebaran Covid-19, sehingga PSBB masih diperpanjang sampai 21 Desember 2020. Disamping itu pihak Pemprov DKI Jakarta tetap akan berupaya untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan pelaksanaan 3 m, agar masyarakat Jakarta sehat terhindar dari penyebaran Covid-19, ujarnya, pada media 6/12020.
Penulis : P.Sianturi