banner 728x250

Covid-19 Meningkat Signifikan Satpol PP DKI Jakarta Terapkan Program OKE FREN

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Untuk penanggulangan Corona Virus Desease Nineteen (Covid-19) yang kini penyebarannya makin meningkat di wilayah DKI Jakarta, Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta sedang melaksanakan program OKE PREN dengan serius.

Konsekwensi pelaksanaan OKE FREN tersebut untuk memperketat pemberian sanksi sosial dalam penanganan Pandemi Covid-19, yang selama ini mungkin menurut masyarakat sanksinya masih ringan dan hanya formalitas sesaat.

judul gambar

Pol PP akan bertindak lebih tegas dalam melaksanakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OKE), tanpa mengesampingkan bahwa Pol PP juga merupakan teman masyarakat atau masyarakat teman Pol PP (FREN adalah teman), kata Arifin Kasatpol PP DKI Jakarta, saat memberikan tanggapan terkait program OKE FREN, 22/07/20.

Menurutnya, program tersebut dilaksanakan untuk mempercepat memutus Covid-19 dari wilayah DKI Jakarta yang kini masih meningkat signifikan. Pergub DKI Jakarta nomor 51 merupakan landasan hukum pelaksanaan pemberian saksi penilangan dan sanksi membersihkan lingkungan terhadap warga yang tidak pake Masker harus tegas terlaksana, hal itu demi kepentingan semua pihak untuk mencegah penularan Covid-19.

“OKE FREN merupakan penguatan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang telah diperpanjang hingga akhir bulan ini. Disamping itu, program tersebut sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mensosialisasikan dan mengedukasi Peraturan Daerah agar tetap dilaksanakan warga Jakarta”, ujarnya.

Dalam pelaksanaan OKE FREN di lima wilayah Kota Jakarta, Pol PP telah memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat pelanggar PSBB transisi, dengan penilangan warga mencapai 29.000 pelanggar ditambah sanksi membersihkan lingkungan.

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19, dengan penerapan protokol Kesehatan. Sosialisasi terhadap warga supaya melaksanakan cara Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak (3M) harus lebih tegas diterapkan Pol PP dilapangan saat ini dibandingkan yang pernah diterapkan sebelumnya.

Sosialisasi dan edukasi terhadap upaya penyadaran masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19 harus disampaikan kepada warga. Penyampaian dapat dilakukan Pol PP di mana saja seperti, di tempat fasilitas umum stasiun, tempat keramaian, di pasar , terminal, di jalan umum, dan tempat strategis lainnya agar masyarakat benar benar mengetahui untuk memutus Covid-19 harus dilaksanakan bersama sama, ujarnya.

Sementara Sekretaris Dinas Pol PP DKI Jakarta Herry Purnama menambahkan, pada hakikatnya Pemprov DKI Jakarta menekankan penerapan sanksi sosial melibatkan peran aparatur negara dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP hingga TNI-Polri yang merupakan Gugus Tugas Covid -19.

“Antara aparatur negara tersebut harus saling berkoordinasi dengan pengurus RT/RW untuk mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat, Sehingga Pol PP yang menjalankan dan menerapkan sanksi tindakan tegas program OKE PREN dapat berjalan dengan baik tanpa konflik sebagaimana dituangkan dalam Pergub 51 tentang penanganan pencegahan penyebaran Covid -19 di wilayah DKI Jakarta”, ujarnya.

Penulis : P.Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.