banner 728x250

Dakwaan Jaksa Cacat Hukum Majelis Hakim PN Jakut Diminta Membebaskan Terdakwa

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Tumpanuli Marbun didampingi dua hakim anggota, dimohon untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa.

Pasalnya, dakwaan jaksa penuntut umum yang menjerat terdakwa Mohammad Kalibi dengan pasal pemalsuan atau menggunakan data palsu merupakan cacat hukum, kabur karena dakwaan disusun bersumber dari hasil pemeriksaan yang cacat formil atau kekeliruan dalam melaksanakan Hukum Acara (error’ in procedure).

judul gambar

Dalam hukum acara Pidana dan juga dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI, No 47.K/Ke/1956 tanggal 28 Maret 1957 serta pendapat ahli hukum disebutkan, surat dakwaan memegang peranan penting dan merupakan dasar hukum bagi hakim dalam mengadili dan memeriksa perkara pidana. Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana diluar batas batas dakwaan, sebagaimana pendapat ahli pidana DR Andi Hamzah.

Hal itu disampaikan tim penasehat hukum terdakwa, Advokad, Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL, Drs. Misrad, SH, MH, Susanto, SH, Indra Kasyanto, SH, M.Si, CPL, Nourwandy, SH, dalam persidangan pembacaan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Yueric Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 02/12/2020.

Menurut Penasehat hukum, dakwaan jaksa penuntut umum disusun dari hasil pemeriksaan atau penyidikan yang cacat formil atau kekeliruan dalam melaksanakan hukum acara. Dimana pelapor tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Stending) sebagai pelapor. Hadi Wijaya yang melaporkan terdakwa Mohammad Kalibi dalam kasus pemalsuan surat atau akta autentik ternya dalam laporan terlapor di Kepolisian bukan nama terdakwa akan tetapi nama H.M.Rawi.

Menurut pelapor, dirinya merupakan pemilik tanah 7.500 M2, yang terletak di jalan Lontar Blok I.Gg VII RT 05/07, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, yang merupakan tanah objek sengketa dalam perkara ini. Bukti kepemilikan tanah tersebut akta pemindahan dan pengoperan hak nomor 14 tanggal 1juli 1996 antara Hadi Wijaya alias Aliang (pembeli) dan Mamat Tristianto sebagi penjual.

Namun setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan terlapor, maka didalam lahan objek sengketa tersebut terdapat beberapa orang lain yang juga mempunyai kepemilikan hak diatas lahan perkara tersebut.
Diantara pemilik lahan tersebut adalah Purnaami berdasarkan jual beli dan pengoperan hak dari 20 orang eks karyawan PT. Pelindo II, Tanjung Priok bernama Petrus Narahega Cs. Juga Tri Sukamtana Tamin Sukariana juga mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Setidak tidaknya ada enam pihak yang mengakui sebagai pemilik lahan tersebut.

Sehingga dalam perkara ini, ” siapakah yang sebenarnya sebagai pemilik lahan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum mendalilkan Hadi Wijaya alias Aliang telah mengalami kerugian materil kurang lebih 22 milliar rupiah”, ucap Penasehat hukum terdakwa dihadapan majelis hakim. Secara kepemilikan hak, terdakwa memiliki bukti yang kuat secara hukum. Terdakwa memiliki sertifikat hak pakai Nomor 248. Dimana alas hak penerbitan sertifikat tersebut dari penjual Mahfudi dan terdakwa sebagai pembeli diatas surat jual beli dan pengoperan hak tanggal 17 Januari 2012. Sehingga dalam hal pemilikan terdakwa merupakan pemilik yang sah secara hukum yang tidak terbantahkan, sehingga ” pelapor Hadi Wijaya tidak memiliki Legal Stending sebagai pelapor”, kata Yayat Surya Purbadi SH, MH.

Tim penasehat hukum juga mencermati uraian surat dakwaan jaksa dalam hal membuat surat palsu, atau merubah isi surat Kartu Keluarga (KK) atas nama terdakwa. Namun dalam surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara cermat, lengkap dan jelas dalam arti bentuk uraian fakta perbuatan materil yang dilakukan terdakwa tidak tergambarkan sehingga dakwaan menjadi kabur (Obscuur libel)

Karena dakwaan jaksa tidak cermat, kabur dan cacat hukum maka majelis hakim dimohokan supaya menerima dan mengabulkan eksepsi penasehat hukum. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwewenang mengadili perkara serta dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan melepaskan terdakwa dari penahanan kota, kata tim penasehat hukum terdakwa.

Sementara dalam perkara tersebut, pihak pelapor Hadi Wijaya belum dapat diminta tanggapannya terkait kebenaran laporannya di penyidikan.

Penulis : P.Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.