banner 728x250

Dampak Dari Mosi Tidak Percaya Terhadap Pengurus Penghuni Gading Resort Residence Bentuk PLT

judul gambar

-Perseteruan antara warga pemilik Apartement Gading Resort Residance (GRR) dengan pengurus Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun Gading Resort Residence (P3SRS GRR) terus berlanjut,Warga menyatakan kekecewaannya karena Pengurus P3SRS dianggap telah banyak membuat kebijakan yang merugikan warga.

Sebelumnya, dalam Rapat Umum Tahunan (RUTA) kesatu tertanggal 5 April 2018, warga menyatakan Mosi tidak percaya terhadap pengurus P3SRS yang dipimpin oleh Tito Sudiarto yang tidak transparan dalam pengolahan anggaran dana warga, Saat itu warga berencana mengganti kepemimpinan P3SRS yang penentuan pergantiannya akan dirapatkan lebih lanjut dalam RUTA Kedua dan Rapat Umum Luar Biasa (RULB).

judul gambar

saat RUTA yang diadakan di sunlike hotel sunter digelar, sempat terjadi kericuhan yang berujung pada dilaporkannya Ketua P3SRS Tito Sudiarto dan Edmon Wiranata ke Polisi lantaran diduga telah melakukan pembohongan publik yang tertera dalam surat edaran yang dikirimkan kepada warga Apartemen GRR yang diterbitkan oleh Pengurus P3SRS Gading Resort Resindence (GRR) bernomor 019/OL-P3SRS/POM-GRR/IV/2018.

Warga Apartemen melaporkan P3SRS ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan No. TBL/2571/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 11 Mei 2018. Warga Apartemen GRR merupakan penghuni dan pemilik GRR yang merasa dirugikan oleh Pengurus P3SRS, pokok utama persoalan yang menjadi pemicu adalah tidak transparansinya keuangan P3SRS.

Berikut sejumlah catatan yang memicu munculnya Mosi tidak percaya terhadap P3SRS GRR yang dukutip dari keterangan warga, antara lain :

1. Pengurus menetapkan dan menerapkan denda sebesar 3% Kepada warga (Pemilik/Penghuni) apartemen GRR tanpa ada landasan hukumnya;

2. Dikeluarkannya Iuran Listrik Bersama (ILB) dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang terpisah dan memberatkan warga. Diketahui bahwa ILB merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari IPL, hal itu diatur dalam aturan Khusus apartemen GRR yakni dalam Buku House Rules GRR;

3. Kenaikan IPL secara sepihak dan dasar dari kenaikan itu sendiri tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus P3SRS GRR;

4.Pengurus Tidak Pernah memberikan laporan Keuangan asli lengkap beserta seluruh lampiran termasuk bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran kas GRR yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada warga atau Pemilik/Penghuni tidak kurang dari 14 hari sebelum diadakan Ruta Tahunan;

5. Undangan RUTA yang diterima oleh warga sudah tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam AD/ART GRR itu sendiri, yakni paling lambat 14 hari sebelum diadakan RUTA;

6. Bahkan lebih parahnya lagi bahwa ada warga yang membayar listrik pun lampunya dimatikan karena tidak mau mengikuti ketententuan yang dibuat oleh Pengurus, misalnya jika kurang bayar IPL (Jika mengikuti harga lama yakni 17.200.) Yang ditentukan oleh pengurus sebesar 24.000 maka denda akan dikenakan dengan nilai akumulasi yang berubah-ubah.

Lisa Tan saat dikonfirmasi awak media

Salah satu warga Apartemen, Ibu Lisa Tan menjelaskan adanya denda IPL yang mencapai Rp 40 Juta dan tidak diketahui diperuntukan untuk apa denda tersebut. Menurut dia, Jika warga tidak membayar denda itu, maka aliran listrik akan diputus. Bahkan ada warga yang mempunyai Balita dan tidak membayar denda, hingga beberapa bulan tidak dialiri listrik.

RUTA Kedua telah menentukan dan memutuskan nama-nama yang masuk sebagai Plt Pengurus P3SRS,Oleh karena itu, Warga Apartemen Gading Resort Residence pada Kamis malam (17/5/2018) di Resto Angke Kawasan Apartemen GRR menggelar Rapat Umum Tahunan (RUTA) Kedua,Jika pada RUTA Kesatu menyatakan Mosi tidak percaya, maka para RUTA Kedua ini telah diputuskan dan ditentukan:

1. Pemberhentian pengurus P3SRS periode 2015-2018.

2. Pembentukan tim untuk memeriksa penggunaan dana warga dan laporan keuangan P3SRS Tahun 2015-2018.

3. Penetapan jadwal Rapat Umum Luar Biasa(RULB).

4. Pembahasan dan penetapan tugas pokok Plt pengurus P3SRS sampai dengan terbentuknya pengurus yang baru.

5. Pembahasan langkah-langkah efisiensi untuk bisa menurunkan IPL.

6. Hal hal yang dianggap perlu.

RUTA Kedua kemudian memutuskan 5 orang menjadi Plt Pengurus P3SRS sementara, yakni Alexander, Laurentia, Ety. T, Leonard dan Dimas.

Mereka bertugas mempersiapkan RULB dan bertemu dengan Dinas Perumahan Umum (Disperum) yang direncanakan akan bertemu pada hari ini Jumat 18 Mei 2018. Dalam RUTAjuga ditentukan perencanaan RULB untuk perencanaan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kendati demikian belum diketahui kapan rencana pelaksanaan RULB tersebut.

Sementara itu, menurut Warga, dengan keputusan RUTA Kedua ini maka, Kepengurusan P3SRS pimpinan Tito Sudiartotidak lagi diakui dan tidak mempunyai kewenangan apapun.

(Nhd)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.