KOTA LANGSA mediatransparancy.com – Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh mendesak Inspektorat Kota Langsa dan Penegak Hukum (APH) audit penggunaan Dana Insentif Fiskal Tahun 2024 sebesar Rp 5.552.065.544 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota Langsa.
Ketua FPRM Aceh, Nasruddin Selasa, 30 September 2025 menyampaikan, hal ini perlu dilakukan agar penyalurannya bantuan transparan kepada siapa saja penerima manfaat, apa saja yang diberikan, berapa jumlahnya dan siapa yang terlibat dalam penyaluran bantuan tersebut apakah Bidan Desa atau melalui Pukesmas.
Menurutnya, besaran Dana Fiskal pada Dinkes Langsa sebesar Rp 5,5 milyar untuk peningkatan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat tersebut kalau dibagi rata dengan jumlah penduduk di Kota Langsa saat ini 194.730 jiwa. Maka per orang akan mendapatkan Rp 28.500/orang.
Bahkan kalau kita asumsikan yang mendapatkan bantuan katagori stunting 10.000 orang maka per orang mendapatkan bantuan Rp 550.000/orang, jelasnya.
Jadi, berdasarkan informasi yang di terima bahwa bantuan tersebut, diberikan berupa Vitamin, Susu dan Obat yang di bagi kepada, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Bayi dan Anak mengalami stunting. Namun, realisasi di lapangan dinilai minim dampaknya, mirisnya lagi bahkan nyaris tak terasa di masyarakat.
Kalau lah benar hal tersebut maka Inspektorat perlu melakukan Investigasi secara sampling apakah penerima manfaat benar menerima bantuan tersebut dan tidak di klaim BPJS, sebutnya.
Maka untuk membuktikan bahwa tidak adanya dugaan korupsi juga sangat dibutuhkan keterbukaan informasi terhadap penggunaan anggaran rakyat, jangan ditutupi seolah-olah ada yang disembunyikan dan ini merupakan hak publik.
Lebih lanjut Nasruddin mengatakan dalam pandangannya, pengadaan publik adalah sektor paling rawan dalam tata kelola pemerintahan apa lagi minim pengawasan masyarakat adalah pintu masuk utama praktik korupsi.
Dalam system tata kelola pemerintah yang menjadikan APBN dan APBD sebagai tulang punggung pembangunan, pengadaan barang dan jasa perlu adanya integritas dan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Langsa, agar melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Insentif Fiskal pada Dinas Kesehatan Kota Langsa, imbuh Nasruddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Langsa dr. Muhammad Yusuf Akbar, M.K.M ketika hendak di hubungi via WhatsApp nya guna konfirmasi terkait hal ini belum bisa dihubungi, atau lebih tepatnya nomor sudah di blokir.















