banner 728x250

Dana SH: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dinilai Tidak Profesional

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dana SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dinilai tidak profesional sebagai penuntut dalam menyidangkan suatu berkas perkara.

Pasalnya, jaksa Dana, yang sudah bertugas kurang lebih dua tahun di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu, tidak mengetahui atau pura pura tidak tahu barang bukti yang ada dalam berkas perkaranya. Bahkan tidak membawa berkas perkara saat proses persidangan berlangsung.

judul gambar

Hal itu diperlihatkan jaksa saat menyidangkan berkas perkara terdakwa James Remon Lawalata alias Jerry Lawalata, agenda tanggapan atas eksepsi Penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Barang bukti Narkotika jenis Shabu yang menjerat terdakwa James Remon Lawalata tidak diketahui jaksa brapa gram.

Jaksa mengatakan tidak tahu brapa banyak BB nya. “Berkasnya tidak saya bawa dan barang buktinya saya tidak tahu berapa banyak. Apakah bapak Dana jaksa aslinya atau jaksa pengganti dalam berkas perkara tersebut, saya jaksa utamanya, “kata jaksa Dana saat diminta tanggapannya usai persidangan pembacaan tanggapan yang dipimpin majelis hakim Srutopo Mulyono, didampingi hakim anggota DJuyamto dan Taufan. Senin  09/11/2020.

Menyikapi ketidak tahuan jaksa penuntut umum terkait barang bukti yang disidangkannya, merupakan ketidak seriusan jaksa bersangkutan dalam menyidangkan suatu perkara. “Seorang jaksa harus menguasai apa isi dakwaannya dan harus dipertanggung jawabkan secara jabatan. Jika penuntut umum tidak tau jumlah barang bukti nya apalagi perkara tersebut mendapat perhatian publik.

Terdakwa Jerry dan Penasihat hukumnya memberikan keterangan Perss usai persidangan 09/11/2020

Dalam hal ini jaksa bersangkutan tidak layak menjadi jaksa penuntut dan terkesan menyembunyikan informasi, lalai dalam melaksanakan tugas jaksanya dan dinilai jaksa tidak profesional. “Ada apa dengan perkara tersebut, kenapa menyembunyikan informasi pada hal dakwaan pun sudah dibacakan dan sidang terbuka untuk umum”, kata salah seorang Advokad pengunjung sidang yang tidak ingin disebut jati dirinya itu.

Sementara menurut Penasihat hukum terdakwa Jerry Lawalata dari Family law firm dan Tidar Partner yang beranggotakan Mifta Chairul Cholid SH, Sip, Indra Setiawan Sembiring, SH, Lucky Sunarya, SH dan Ir. Burhanuddin, SH, saat memberikan keterangan Perss usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, diduga ada permainan penyidikan dan jaksa penuntut umum hingga perkara tersebut naik ke proses persidangan.

Pasalnya Barang Bukti (BB) yang ditemukan sama terdakwa tidak ada. Polisi melakukan penangkapan dan katanya menemukan barang bukti hanya pipet bukan narkotika yang dijadikan barang bukti untuk menjerat tersakwa sebagai pengguna.

“Asesmen dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur sudah lengkap dan terdakwa masih menjalani pemulihan rehabilitasi, sehingga seharusnya perkara ini tidak sampai proses persidangan, “ujar Penasihat hukum.

Saat ditanya terkait kepemilikan BB Narkotika dari terdakwa, apakah ada dugaan permainan aparat Kepolisian dan jaksa penuntut umum hingga perkara ini dinaikkan dan di proses persidangan. Menurut Penasihat hukum, dugaan permainan itu sudah pasti ada. Namun kita perlu mencari bukti bukti atau membuktikan lebih awal dugaan permainan tersebut. Sementara perkaranya saat ini sudah dan sedang proses berjalan.

Kita saat ini fokus dan perlu duluanin adalah terkait rehabilitasi terdakwa, agar tahapan penggunaan Narkotikanya bisa pulih dan sembuh total. “Dugaan permainan itu sudah pasti ada, tapi yang kita duluanin sekarang bagaimana merehab terdakwa dengan segera agar sembuh dari ketergantungannya dari penggunaan Narkotik, “ujarnya menjelaskan.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam penyidikan Kepolisian Polres Jakarta Utara disebutkan, tersangka Jerry Lawalata ditahan di Polres Jakut

Tersakwa mengenal Narkoba sejak tahun 2016, James Remon Lawalata alias Jerry Lawalata mengenal narkotika sejak tahun 2016, dan hasil penangkapan terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu, dan dijerat sebagaimana dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

James Remon Lawalata ditangkap polisi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada  Jumat 12/6 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menemukan barang bukti berupa sisa sabu, serta peralatan menggunakan Shabu dan sisa Shabu.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Penulis  : P. Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.