TRANSPARANSI, KUTACANE – Menindaklanjuti surat Dirjen Pemasyarakatan No. PAS-PK.01.02-1292 tgl 1 Agustus 2025 perihal Penyampaian salinan Kepres No. 17 thn 2025 dan arahan Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Aceh terkait pelaksanaan pembebasan narapidana penerima amnesti, Kalapas Kutacane membebaskan Narapidana yg memperoleh amnesti dari Presiden RI. Sabtu, 2 Agustus 2025.
Berdasarkan Kepres No 17 thn 2025 ttg pemberian Amnesti. Dalam Kepres tsb sebanyak 1.178 org Narapidana mendapatkan Amnesti dimana 4 diantaranya merupakan narapidana Lapas Kutacane.
Dari 4 narapidana Lapas Kutacane yg memperoleh Amnesti, 1 diantaranya telah bebas PB pada tgl 27 Maret 2025. Jadi dalam pelaksanaannya hanya dibebaskan 3 orang narapidana.
Sebelum dilakukan pembebasan, Kalapas memberikan ucapan selamat dan penjelasan kepada 3 narapidana tsb dan mengharapkan mereka utk hidup lebih baik.