TRANSPARANSI, KOTA LANGSA — Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Langsa resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Amnesti tersebut merupakan bentuk pengampunan hukum yang diberikan kepala negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Narapidana penerima amnesti tersebut sebelumnya merupakan warga binaan Rutan Kelas IIB Jantho yang kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika Langsa untuk melanjutkan pembinaan.
Kepala Lapas Narkotika Langsa, Machda Landasny, memimpin langsung proses pemberian amnesti, didampingi oleh Plh. Kasi Binadikgiatja Juanda Nilsyah, Kasubsi Regbimkemas Iqval Brian Hanafi, serta Komandan Jaga yang bertugas.
Dalam keterangannya Kalapas menyampaikan bahwa proses pemberian amnesti dijalankan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar. ”Narapidana yang menerima amnesti ini diharapkan benar-benar memahami dan mensyukuri makna pengampunan yang diberikan negara, serta menjadikannya sebagai momentum untuk memperbaiki diri,” ujar Machda.
Pemberian amnesti oleh Presiden dilakukan setelah melalui mekanisme ketat, termasuk uji publik, kajian hukum mendalam, dan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).















