banner 728x250

Demi ‘Lindungi’ Bangunan Kampus Yang Melanggar Aturan, Pejabat Pemkit Jaksel Ramai-Ramai Tutup Mulut

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Pembangunan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju (STIKIM) yang terletak di Jl Camat Gabon, RT 003/008, Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Jaksel, menjadi bahan perbincangan oleh sejumlah kalangan, khususnya di lingkungan Pemerintahan Kota Adminiatrasi Jakarta Selatan.

Pasalnya, walau secara jelas dan nyata melanggar perizinan, sanksi dan tindakan yang dilakukan terhadap bangunan melanggar tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

judul gambar

Teranyar, Satpol PP Jakarta Selatan melakukan tindakan pembongkaran, namun dilapangan tidak sesuai perizinan yang dimiliki bangunan tersebut.

Hingga saat ini, bangunan masih berdiri kokoh setinggi 6 lantai, sementara izin yang dimiliki adalah rumah tinggal 3 lantai.

Untuk melindungi bangunan tersebut dari kritik masyarakat, Kasatpol PP menyebutkan, bahwa pemilik sedang mengurus izin sesuai dengan kondisi bangunan saat ini.

Padahal, setelah Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jaksel mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB), pemilik sudah mengurus izin perubahan, namun oleh Sudin CKTRP Jaksel, pengajuan izin perubahan tersebut ditolak.

Menanggapi langkah dan tindakan yang dilakukan Satpol PP Jaksel terhadap bangunan kampus tersebut, Sekjen Gerakan Cinta Entitas Indonesia (Graceindo), Anggiat mengungkapkan, bahwa sedari awal Kasatpol PP Jaksel sudah berusaha ‘melindungi’ bangunan melanggar tersebut.

Baca Juga: https://www.mediatransparancy.com/tindakan-pembongkaran-kampus-stikim-tak-sesuai-izin-oleh-satpol-pp-jaksel-tidak-sesuai-aturan/

“Dari awal membangun bangunan kampus tersebut sudah melanggar, dan itu sudah bukan rahasia lagi,” ujarnya.

Dikatakannya, akibat pwlanggaran yang dimiliki, Sudin CKTRP Jaksel telah memberikan sanksi tegas.

“Akibat pelanggaran bangunan tersebut, Sudin CKTRP Jaksel telah memberikan tindakan SO, segel, SPB hingga rekomtek. Tapi tidak ada tindakan nyata,” ungkapnya.

Setelah dikeluarkannya SPB, terang Anggiat, pihak pemilik mwngajukan surat penangguhan pembongkaran, serta surat permohonan perubahan zonasi.

“Pemilik sudah jauh-jauh hari setelah SPB keluar langsung mengurus izin perubahan zonasi, tapi sudah ditolak,” terangnya.

Ditambahkan Anggiat, upaya Satpol PP ‘melindungi’ bangunan melanggar tersebut sangat kentara ketika melakukan penyegelan.

“Aneh bin ajaib, Ujang selaku Kasatpol PP Jaksel melakukan penyegelan untuk yang kedua kali terhadap bangunan melanggar tersebut hanya untuk menghindari upaya bongkar,” tuturnya.

Namun, setelah kritik dan pemberitaan semakin ramai, Satpol PP Jaksel akhirnya melakukan tindakan bongkar. “Tapi bongkarannya abal-abal. Yang penting ada bukti mereka melakukan bongkaran, walau hanya mengetok sindingnya saja. Terbukti, bangunan kampus tetap kokoh enam lantai, walau izin hanya tiga lantai,” paparnya.

Anggiat menambahkan, sebaiknya Ujang melihat dan membaca lagi KRK bangunan tersebut.

“Saya sudah sampaikan seluruh data-data pelanggaran bangunan tersebut. Sebaiknya Pak Ujang Hermawan baca dan lihat itu KRK, ketinggian hanya tiga lantai. Penolakan permohonan perubahan zonasi disebutkan tidak diperbolehkan untuk sarana pendidikan,” tukasnya.

Untuk tidak adanya pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan di DKI Jakarta, khususnya di Jaksel, Graceindo mendesak Gubernur Anis lakukan penyegaran.

“Kami mendesak Gubernur Anis untuk melakukan evaluasi menyeluruh, agar tidak semakin bertambah banyak pembiaran pelanggaran aturan di Pemkot Jaksel,” pintanya.

Atas pembiaran terhadap bangunan melanggar tersebut, pejabat Pemkot Jaksel seperti Walikota Jaksel, Marullah, Irbanko Jaksel, Junjung Hapoltahan maupun Kasatpol PP Jaksel, Ujang Hermawan kompak bungkam. (@s/red)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.