banner 728x250

Demi Lindungi Rekanan, Lurah Kebagusan ‘Dipaksa’ Untuk Tempati Kantor Yang Belum Selesai Dikerjakan

judul gambar

Jakarta, MediaTransparancy.com – Pelaksanaan pekerjaan Rehab Total Kantor Kelurahan Kebagusan, Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali menuai kritikan. Pasalnya, hingga tanggal 20 Desember 2022, batas akhir sesuai kontrak, proses pekerjaan rehab total kantor kelurahan tersebut tidak selesai.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan MediaTransparancy.id dilokasi pekerjaan, tidak ditemukan waktu dimulai pelaksanaan pekerjaan pada papan proyek dan kapan kontraknya berakhir. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pola pengawasan yang dilakukan Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

judul gambar

Data yang diperoleh MediaTransparancy.id, bahwa status kontrak pekerjaan Rehab Total Kantor Kelurahan Kebagusan adalah tanggal 5 Januari 2023 dan ditetapkan Oleh Martin Sunardi, SE pada pukul 10.01.

Ironisnya, tepat pada pukul 10.01 sesuai selesainya status kontrak pekerjaan proyek tersebut, CV Putra Bayak Raya selaku kontraktor pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas.

Dugaan terjadinya persekongkolan dalam pelaksanaan proyek tersebut terus menyeruak ke permukaan. Informasi yang diperoleh MediaTransparancy.id dari sumber terpercaya, Martin Sunardi selaku Kabag Pemerintahan Jakarta Selatan selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan pada tanggal 5 Januari 2023 sedangkan pekerjaan belum selesai. Tidak hanya itu, Martin Sunardi juga diduga ‘memaksa’ Lurah Kebagusan untuk menempati kantor lurah yang belum selesai dikerjakan tersebut.

Martin Sunardi yang berulangkali dikonfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan tersebut tidak pernah merespon.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *