banner 728x250

Dengan Kesadaran, Masyarakat Papua Serahkan Senjata Kepada Satgas Kostrad

judul gambar

PAPUA,  MESIATRANSPARANCY. COM – Pembinaan Teritorial (Binter) yang dilakukan Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad di wilayah perbatasan Papua berhasil merubah pola pikir masyarakat, khususnya tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Melalui pendekatan yang humanis serta sosialisasi tentang larangan dan bahaya menyimpan senjata api, masyarakat perbatasan kembali menyerahkan 2  senjara rakitan kepada Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad, di Kampong Arso, Kabupaten Keerom, Sabtu (8/9/2018).

judul gambar

Dansatgas Yonif Para Raider 501/Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra L mengatakan, penyerahan senjata ilegal ini berawal dari berita meninggalnya ayah dari IKS (22 tahun) karena sakit komplikasi, salah seorang Warga Kampung Arso XI, Distrik Arso Barat, Kab. Keerom, minggu lalu.

“Mendengar ada salah satu warga yang meninggal dunia, beberapa personel Satgas Pos Skamto datang untuk memberikan bantuan dan melaksanakan Takziah di kediaman IKS,” ujarnya.

“Setelah seluruh acara selesai, IKS datang berkunjung ke Pos Skamto untuk mengucapkan terima kasih atas bantuan prajurit Kostrad kepada dirinya selama mengurus almarhum ayahnya. Sebelum pulang, IKS menceritakan bahwa almarhum ayahnya masih menyimpan 2 pucuk senjata api yang dahulu sering digunakan ketika terjadi perang suku. IKS berniat menyerahkan senjata api tersebut kepada pihak Pos Skamto,” sambung Letkol Inf Eko Antoni Chandra.

Lebih lanjut disampaikan, keesokan harinya, beberapa personel dari Pos Skamto mendatangi kediaman IKS untuk menerima senjata api yang dimaksud.

Pihak keluarga IKS pun dengan ikhlas menyerahkan kedua pucuk senjata api tersebut dengan alasan merasa aman dan telah menganggap personel Pos Skamto sudah seperti keluarga sendiri.

“Satgas berharap masyarakat Papua bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh IKS. Senjata api adalah barang yang sangat berbahaya. Terlebih lagi apabila senjata api disalahgunakan, maka akan berakibat korban yang ditimbulkan dari penyalahgunaan senjata api tersebut,” himbau Dansatgas.

Letkol Inf Eko Antoni Chandra menjelaskan, ancaman hukuman bagi orang yang memegang senjata secara ilegal pun tidak main main.

“Dalam Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dijelaskan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,”jelasnya.

Dansatgas berharap, melalui pendekatan humanis yang dilaksanakan selama ini, warga makin sadar dan sukarela membantu dalam menciptakan kondisi yang kondusif, seperti penyerahan senjata ini.

“Kita berharap ke depannya semakin banyak masyarakat yang sadar akan hukum di negara kita, sehingga Papua yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini yang damai dan tenteram dapat terwujud,” tuturnya.

Editor: Benz

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.