TASIK PUTRI PUYU,MERANTI,RIAU
MediaTransparancy.com
– PT. Gemilang Cipta Nusantara diberikan izin oleh kementrian lingkungan hidup dan kehutanan ( KLHK ) dengan visinya memulihkan dan melestarikan hutan gambut yang bernilai ekologi tinggi di Riau, memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar melalui program kolaboratif.
Sedangkan misinya adalah melalui empat tahapan utama melindungi, mengkaji, merestorasi, dan mengelola secara berkelanjutan ekosistem hutan gambut di Semenanjung kampar dan pulau padang.
Namun saat ini terpampang baleho di beberapa tempat di desa Dedap, kec. Tasik Putri Puyu kab. Meranti, Baleho tersebut atas nama masyarakat desa Dedap melarang PT. GCN untuk beroperasi dan masuk ke Desa Dedap Kec. Tasik Putri Puyu.
Tim Media menghubungi kades desa Dedap Mansyur via whatsapp untuk mengkonfirmasi tentang pemasangan baleho larangan terhadap PT. GCN, beliau menyampaikan bahwa beliau tidak berani angkat bicara tentang keputusan dipasangnya baleho tersebut dan beliau meminta tim media menanyakan langsung ke BPD Dedap yang saat ini di jabat oleh Mansyur ( Kades Dedap dan BPD Dedap, sama-sama bernama Mansyur) atau bisa menanyakan langsung ke Camat Tasik Putri Puyu Zainal, SE.
Saat tim media menanyakan apa pangkal permasalahan yang terjadi sampai masyarakat memasang baleho peringatan tersebut, Kades Dedap Mansyur menyampaikan karena masyarakat di Dedap merasa resah dengan kehadiran karyawan PT. GCN yang sedang bertugas keluar masuk desa tanpa pamit, tanpa minta izin terlebih dahulu ke pihak desa, bahkan tidak menyapa warga desa setempat sebagai mana layaknya adab kebiasaan di desa tersebut, sementara kami warga desa apabila masuk ke kawasan PT. GCN harus melapor dulu dan menandatangi surat tertentu untuk mendapatkan izin masuk ke kawasan Perusahaan.
Kades desa Dedap juga menyampaikan bahwasanya sebelum kejadian pemasangan baleho tersebut sudah diadakan musyawarah yang di hadiri oleh perangkat desa, pejabat dari kecamatan, kepolisian dan dari pihak PT. GCN serta sebagian masyarakat desa Dedap, namun musyarawah tidak berjalan lancar karena masyarakat sudah heboh dan ribut saat musyawarah dilaksanakan sehingga pembicaraan dengan pihak PT. GCN tidak tuntas dan tidak menghasilkan kesepakatan bersama.
Disela – sela wawancara dengan Kades desa Dedap, Mansyur menambahkan bahwasanya Pemahaman masyarakat desa Dedap tentang visi dan misi ataupun kerja PT.GCN masih minim karena kurangnya sosialisasi dari pihak PT.GCN terhadap masyarakat Dedap, hanya awal – awal saja ada sosialisasi setelah itu tidak ada.
Alangkah baiknya jika masyarakat sering di edukasi agar benar- benar paham dan mengerti PT. GCN itu sebenarnya beroperasi dalam menjaga hutan lindung sesuai dengan visi dan misinya.
Kemudian tim media berusaha menghubungi BPD Mansyur untuk mengkonfirmasi lagi, wawancara tim media via telp Whatsapp dengan BPD Mansyur di putus sebelum beliau memberikan jawaban atas pertanyaan tim media dan pesan tim media melalui Whatsapp tidak di jawab.
Selanjutnya tim media menghubungi Humas PT. GCN Cristian via Whatsapp berharap beliau sebagai humas bisa mengklarifikasi agar berita tidak menjadi simpang siur namun beliau menyatakan bahwa beliau tidak memiliki wewenang untuk berkomunikasi dan menanggapi hal ini.
Tim media menghubungi Camat Tasik putri puyu dijabat oleh Zainal, SE namun sampai berita ini di terbitkan beliau belum memberikan jawaban.
Sebagaimana di ketahui ramai diberitakan di berbagai media bahwa desa Dedap kec. Tasik putri puyu sering terjadinya Illegal logging yang seharusnya dapat di cegah bersama – sama oleh masyarakat desa Dedap dengan berkolaborasi atau bekerjasama dengan PT. GCN dalam menjaga hutan yang merupakan sarana penting untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan tanah longsor serta hutan adalah paru paru dunia, khususnya untuk provinsi Riau.
Namun sangat disayangkan visi dan misi PT. GCN yang seharusnya diterima dengan tangan terbuka sebagai bantuan dan kerjasama dalam menjaga hutan lindung di desa Dedap di tolak masyarakat desa Dedap dengan memasang baleho atas nama masyarakat desa Dedap yang berbunyi : “Masyarakat desa Dedap menolak/tidak diizinkan pihak PT. GCN masuk dan beroperasi di wilayah desa Dedap, masyarakat desa Dedap berhak mengeluarkan dari wilayah Dedap,seluruh masyarakat desa Dedap tidak bertanggung jawab ketika terjadi suatu hal yang tidak di inginkan”.
Dengan tulisan baleho yang berbunyi seperti ini maka pihak PT. GCN tentu saja terhambat dalam melaksana dan mewujudkan visi dan misinya.
( Fitri )















